TANA PASER - Pedagang ayam di Pasar Induk Payambolum Senaken, terpaksa harus merugi hingga puluhan juta rupiah setelah 800 ekor ayam pesanannya tak kunjung datang meskipun uang muka telah dibayarkan.
Syamsul (47) kesehariannya berdagang ayam potong di Pasar Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, tertipu oleh ulah seorang broker ayam asal Cempaka Kota, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Saat itu, Syamsul didatangi oleh RM (32) menawarkan ayam dengan harga Rp29.500 per kilogram. Tak berfikir panjang, dinilai Syamsul harganya murah ia langsung mengiayakan.
Selang berberapa hari berkomunikasi, RM tak mau mengantarkan pesanan jika tak ada uang muka (DP) sebagai bukti keseriusan apabila ingin membeli. Syamsul pun mentransfer uang senilai Rp15 juta pada 7 Juni 2022 lalu menuruti perkataan RM.Â
Setelah DP diberikan ayam yang ditunggu-tunggu tak juga datang, akhirnya Syamsul pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser pada 22 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi menuturkan Syamsul tergiur atas penawaran RM, sehingga berani memberikan uang muka Rp15 juta ke pelaku.
"Pesanannya 800 ekor. Totalnya Rp37 juta. Sementara uang muka Rp15 juta, apabila sudah sampai di Tanah Grogot langsung dilunasi korban. Tapi ayam yang ditunggu nggak datang-datang," ucap Supriyadi, Senin (4/7/2022).
Setelah menerima laporan atas peristiwa tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati keberadaan RM di Cempaka Kota, Banjar Baru, Kalimantan Seletan.Â
"Saat diperiksa. Pelaku mengaku jika menawarkan ayam Rp29.500 per kg dan menerima pesanan 800 ekor," tandasnya.
Lanjut Supriyadi, saat Syamsul bertanya melalui WA kapan akan dikirimkan ayam pesanannya. Pelaku beralasan stok ayam kosong dan saat dimintai DP dikembalikan, RM pun tak sanggup pasalnya uang yang ditransfer sudah habis digunakan.
RM, lanjutnya, pekerjaan sehari-harinya memang sebagai broker ayam. Jika ada pesanan datang, RM langsung mencarikan dimana ada peternak ayam.
"Dia hanya mencarikan ayam, bukan kandangnya sendiri," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah medekam di Sel Polres Paser dan dijerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H