RM, lanjutnya, pekerjaan sehari-harinya memang sebagai broker ayam. Jika ada pesanan datang, RM langsung mencarikan dimana ada peternak ayam.
"Dia hanya mencarikan ayam, bukan kandangnya sendiri," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah medekam di Sel Polres Paser dan dijerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!