RM, lanjutnya, pekerjaan sehari-harinya memang sebagai broker ayam. Jika ada pesanan datang, RM langsung mencarikan dimana ada peternak ayam.
"Dia hanya mencarikan ayam, bukan kandangnya sendiri," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah medekam di Sel Polres Paser dan dijerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!