ANA NUR BAITI KHASANAH
202111071 -- HES 6B
UAS ASURANSI SYARIAH
Â
1. JUDUL: PENGATURAN ASURANSI SYARIAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (PJOK) Oleh: Rijal Hanafi UIN Jakarta, 2020.
2. REVIEW SKRIPSI
- Pendahuluan
Dalam kehidupan banyak resiko yang tak terduga akan terjadi pada semua orang, seperti kecelakaan, kematian atau kerusakan pada sesuatu. Guna membantu dalam hal kerugian akibat resiko tersebut masyarakat menggunakan Asuransi dalam kehidupannya. Di Indonesia sendiri Asuransi terdapat Asuransi Konvensional dan juga Asuransi Syariah yang pada dasarnya sama dengan prinsip Asuransi, namun terdapat perbedaan mengenai prinsip syariahnya saja. Asuransi juga salah satu kegiatan ekonomi syariah yang semakin bekembang, meskipun dalam ruang yang tak cukup. Namun seiring waktu asuransi syariah memiliki payung hukum dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha perasuransian syariah yang mengakomodasi konsep syariah di Indonesia.
- AlasanÂ
Alasan saya memilih judul ini untuk direview karena ingin membagikan kepada pembaca mengenai judul ini serta isi dari pembahasan skripsi ini dimana membahas pengaturan Asuransi Syariah dalam KHES dan POJK yang masih dibingungkan oleh masyarakat luar yang belum paham mengenai Asuransi Syariah, harapannya setelah membaca review ini dapat melihat kedalam skripsi nya guna membaca lebih dalam lagi mengenai penelitian yang dilakukan penulis.
- Hasil Review
BAB I PENDAHULUAN
- Dalam penyusunan kata-kata latar belakang baik dan jelas akan pemaparan dari skripsi itu sendiri guna  apa secara lengkap dengan teori yang pasti.
- Identifikasi masalah dan batasan masalah yang dicantumkan sudah baik serta lengkap, karena sudah sesuai dengan judul yang diambil.
- Tujuan dari penulisan skripsi ini berhubungan dengan judul serta rumusan masalah yang tidak bertele-tele membuat tujuan penelitian ini baik dan berguna untuk dilakukan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
- Dalam bab ini teori-teori yang digunakan sesuai dengan penelitian ini, sehingga penulis manambahkan berbagai macam teori yang didukung dengan pendapat para tokoh dan juga hukum-hukum yang sesuai dengan permasalahan yang ada dengan penjelasan kalimat yang ringan sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Namun ada beberapa sumber yang digunakan sudah tahun lama, dan sedikit juga dari tahun sekarang.
- Penelitian ini ditulis berdasarkan panduan yang baik sehingga dilihat dari segi manfaatnya penelitian ini dapat membantu pembaca dalam memecahkan kebingungannya.
BAB III GAMBARAN UMUM
- Dalam penelitian ini penulis menggunakan judul dan tujuan yang baik, dikarenakan dalam judul terdapat kata "Dalam" yang artinya penelitian ini akan menjelaskan kertekaitan antara variabel satu dengan variabel yang lainnya.
- Penjelasan mengenai variabel yang diambil sangat jelas dan sampel yang real maka sesuai dengan tujuan dan judul penelitian.
BAB IV ANALISIS PEMBAHASAN
- Teknik pengumpulan data dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini sudah tepat dan sesuai standart pengolahan data yang baik dan benar.
- Dalam pemaparan bahasan menggunakan bahasa yang ringan sehingga apa tujuan dari penelitian ini dapat tersampaikan dengan mudah kepada pembaca, serta penggunaan tabel dimana lebih mudah dipahami oleh pembaca nantinya.
BAB V PENUTUP
- Seperti khalayak umum bagian penutup yaitu mengenai kesimpulan, dimana kesimpulan disini suatu ringkasan inti penelitian dan terpaparkan hasil dari penelitian secara singkat dan bahasa yang mudah dipahami pembaca secara umum.
- Saran yang disampaikan cukup bermanfaat guna masukan bagi pihak-pihak yang terlibat di variabel judul yang pastinya pesan penulis untuk pembaca.
DAFTAR PUSTAKA: Penulisan nama, tahun, judul serta penggunaan tanda baca sudah tepat dan sesuai dengan EYD.
•kesimpulan: dapat disimpulkan bahwa dalam skripsi ini membahas mengenai Asuransi Syariah yang diatur baik dalam KHES maupun POJK yang pastinya dengan jelas dicantumkan dengan hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
- Rencana Skripsi
Untuk rencana skripsi yang nantinya akan saya lakukan yaitu mengenai upah mengupah, lebih tepatnya penentuan upah atau pemberian jasa terhadap penyedia jasa dimana disini saya mengambil kasus pada Desaigner grafis freelance, yang pada zaman sekarang pekerjaan tersebut berawal dari hobi yang kemudian dapat menghasilkan uang atas hasil pekerjaannya dan menjadikan diri nya sebagai seorang freelance, bekerja individu tanpa adanya ikatan perusahaan.Â
Dalam kasus tersebut sering kali terjadi perbedaan harga atau upah yang harus dibayarkan setiap konsumen, karena dalam dunia perdesainan tidak ada standar harga tiap kerjaannya, dimana setiap pesanan yang dikerjakan berbeda tingkat kesulitan atau kerumitan desainnya itu sendiri. Semua nya akan saya lakukan penelitian apakah dengan sistem seperti itu udah sesuai dengan prinsip upah mengupah pada umumnya dan tinjauan dalam fiqh muamalah karena kebanyakan seorang muslim dimana dalam kegiatan sehari-hari harapnnya sudah menerapkan sesuai dengan syariat agama. Maka dengan ini saya harap juga dapat membantu para desaigner guna menseragamkan upah yang standar sesuai tingkat kesulitannya.
Sekian...
#asuransisyariah #uinsurakarta2023 #prodiHES #fasyauinsaidsurakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI