Mohon tunggu...
Ana Nur Baiti Khasanah
Ana Nur Baiti Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya ini orang yang ambivert, dimana satu sisi saya merasa ekstrovert dengan dunia sendiri dan introvert dalam dunia luar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Asuransi Syariah, Apa Soalnya? Mari Kita Lihat Jawabannya!

26 Mei 2023   08:05 Diperbarui: 26 Mei 2023   13:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB IV ANALISIS PEMBAHASAN

  • Teknik pengumpulan data dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini sudah tepat dan sesuai standart pengolahan data yang baik dan benar.
  • Dalam pemaparan bahasan menggunakan bahasa yang ringan sehingga apa tujuan dari penelitian ini dapat tersampaikan dengan mudah kepada pembaca, serta penggunaan tabel dimana lebih mudah dipahami oleh pembaca nantinya.

BAB V PENUTUP

  • Seperti khalayak umum bagian penutup yaitu mengenai kesimpulan, dimana kesimpulan disini suatu ringkasan inti penelitian dan terpaparkan hasil dari penelitian secara singkat dan bahasa yang mudah dipahami pembaca secara umum.
  • Saran yang disampaikan cukup bermanfaat guna masukan bagi pihak-pihak yang terlibat di variabel judul yang pastinya pesan penulis untuk pembaca.

DAFTAR PUSTAKA: Penulisan nama, tahun, judul serta penggunaan tanda baca sudah tepat dan sesuai dengan EYD.

•kesimpulan: dapat disimpulkan bahwa dalam skripsi ini membahas mengenai Asuransi Syariah yang diatur baik dalam KHES maupun POJK yang pastinya dengan jelas dicantumkan dengan hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

  • Rencana Skripsi

Untuk rencana skripsi yang nantinya akan saya lakukan yaitu mengenai upah mengupah, lebih tepatnya penentuan upah atau pemberian jasa terhadap penyedia jasa dimana disini saya mengambil kasus pada Desaigner grafis freelance, yang pada zaman sekarang pekerjaan tersebut berawal dari hobi yang kemudian dapat menghasilkan uang atas hasil pekerjaannya dan menjadikan diri nya sebagai seorang freelance, bekerja individu tanpa adanya ikatan perusahaan. 

Dalam kasus tersebut sering kali terjadi perbedaan harga atau upah yang harus dibayarkan setiap konsumen, karena dalam dunia perdesainan tidak ada standar harga tiap kerjaannya, dimana setiap pesanan yang dikerjakan berbeda tingkat kesulitan atau kerumitan desainnya itu sendiri. Semua nya akan saya lakukan penelitian apakah dengan sistem seperti itu udah sesuai dengan prinsip upah mengupah pada umumnya dan tinjauan dalam fiqh muamalah karena kebanyakan seorang muslim dimana dalam kegiatan sehari-hari harapnnya sudah menerapkan sesuai dengan syariat agama. Maka dengan ini saya harap juga dapat membantu para desaigner guna menseragamkan upah yang standar sesuai tingkat kesulitannya.

Sekian...

#asuransisyariah #uinsurakarta2023 #prodiHES #fasyauinsaidsurakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun