Bismillah...
ANA NUR BAITI KHASANAH
202111071-HES 6B
Ujian Tengah Semester Asuransi Syariah
1. Jelaskan Pengertian, Sejarah, Jenis-jenis Asuransi Syariah!
pengertian:
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan nasabah dengan menerima premi untuk memberikan ganti rugi karena suatu kerugian atas terjadinya sesuatu peristiwa yang tak terduga. Asuransi Syariah yaitu Asuransi dengan sistemnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejarah:
Pada masa Nabi SAW sudah ada sejenis asuransi yang disebut sistem aqilah. sistem aqilah tersebut berkembang dimasyarakat arab sebelum lahirnya Nabi SAW, kemudian pada masa awal Islam sistem tersebut dilakukan diantara kaum muhajirin dan Anshor. sistem ini menghimpun anggota ntuk menumbangkan hartanya guna menjadi tabungan ang bertujuan untuk membantu keluarga korban pembunuhan yang tak disengaja dan membebaskan budak. dengan adanya keyakinan umat muslim di dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah berbagai perusahaan asuransi ang menerapkan asuransi berlandaskan prinsip-prinsip sariah.
jenis-jenis:
asuransi syariah terdiri atas asuransi jiwa dan asuransi umum. asuransi jiwa syariah pertanggngannya adalah manusia, sedangkan umum obyek pertanggungannya adalah harta benda seperti rumah, kendaraan, dan lainnya. selain perbedaan obyeknya mekanisme kerja asuransi jiwa sariah dan asuransi umum syariah juga berbeda namun kedua jenis tersebut memiliki prinsip ang sama yaitu saling tolong menolong.
2. berikan penjelasan asas-asas Asuransi Syariah dan Bagaimana Aplikasi dalam Kehidupan!
asas-asas asuransi syariah dan pengaplikasiannya:
- saling bertanggungjawab, amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode.
- saling bekerja sama, asas ini selalu ada karena merupakan prinsip umum dalam literatur ekonomi islam.
- saling melindungi penderitaan satu sama lain atau saling membantu guna meringankan beban ang ditanggung nasabah.
- menghindari unsur maysir, gharar dan riba, dimana itu sudah jelas dilarang dalam ajaran agama islam karena dapat menimbulkan mudharat.
- Tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariah islam. jika dasar atau pondasi tersebut sudah sesuai dengan syariah maka bangunan tsb akan kokoh dan kuat berdiri.
- Keadilan, dalam asuransi sariah harus terpenuhi nilai keadilan antara para pihak yang terkait dengan akad asuransi tsb.
- kerelaan, dalam asuransi kerelaan dapat diterapkan opada setiap anggota asuransi agar mempunyai kepedulian tinggi dari awal untuk merelakan sejumlah dana yang disetorkan ke perusahaan asuransi yang difungsikan sebagai dana sosial.
3. berikan analisis perbedaan asuransi saria dan asuransi konvensional!
pada umumnya asuransi memberikan manfaat yang sama aitu melindungi dan menanggung kerugian yang dialami nasabahnnya, perbedaan:
- asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer atau memindahkan resiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh. sedangkan syariah yaitu prinsip tolong menolong dan melindungi melalui tabungan yang dikelola perusahaan.
- dalam asuransi syariah terdapat perjanjian atau akad tabarru dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong. konvensional terdapat akad tabaduli.
- asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif, jika satu rugi maka yang lain ikut menanggung. konvensional sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi.
4. apa yang dimaksud dengan akad tabarru dan tijarah dalam asuransi sariah? jelaskan bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat? mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidpan sosial, termasuk akad dalam asuransi syariah?
akad tabarru adalah sema bentuk akad ang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. kemudian akad dalam akad tabarru adalah akad hibah dan akad tabarru tidak bisa berubah menjadi akad tijarah. dalam akad tabarru peserta memberikan hibah ang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. menurut fatwa bDewan Syariah Nasional No: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru pada asuransi syariah menyatakan:
- dalam akadtabarru peserta memberikan dana hibah ang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
- peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru .
- perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengeloaan investasi.
akad tijarah adalah segala macam perjanjian ang menyangkut for profit transaction. akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan karena itu bersifat komersil. contoh akad tijarah adalah akad investasi, jual beli, sewa menewa dan lainnya. akad tijarah adalah semua bentuk perjanjian akad yang dilakukan untuk kepentingan keuntungan atrau tujuan komersial, termasuk dalam konteks asuransi syariah. akad tijarah dibagi menjadi dua kelompok akni:
- kontrak ketidakpastian, dalam kontrak ini pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama untuk mendapatkan kentungan. contoh: musyarakah, muzara'ah, musaqah, mukhabarah
- kontrak kepastian, dalam kontrak ini kedua belah pihak saling menukarkan aset yang dimiliki karena itu obyek pertukaranpun haris ditetapkan diawal akad dengan pasti baik jumlah mutu kualitas harga dan waktu penyerahan. angb termasuk kontrak ini: jual beli, sewa menewa, sertatitipan.
mengapa manusia terutama umat muslim menggunakan berbagai akad dan yanga da dalam asuransi juga, karena dalam ajaran agama islam sudah ditekankan mengenai apapun itu sesuai syariat agama agar hidup ang dijalani berkah dan tidak merugikan didunia maupn diakhirat.
5. berikan analisis buku yang anda baca judul, pengarang, tahun terbit, kesimpulan hasil review inspirasi yang anda peroleh setelah membaca buku tersebut!
Buku "Hukum Asuransi Sariah" karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. penerbit Sinar Grafika , Jakarta. tahun 2016.
buku ini menerangkan tentang pengertian, asal usl, perkembamgan, sejarah, filosofi, akad-akad, implementasi Asuransi sariah dan juga perbedaanna dengan asuransi konvensional.Â
keunggulan buku ini aitu menjelaskan secara menyeluruh poin-poin tentang asuransi syariah hingga hukum yang melnadasina. dengan penyajiannya ang rapi dan kutipan ilmu yang tinggi membuat pembaca semakin mudah mengikuti dan masuk kedalam buku. dimana setiap sumber ang digunakan jelas serta penggunaan bahasa yang ringan sehingga mudah dicerna oleh pembaca.
kesimpulannya bahwa dalam menyiapkan masa depan untuk upaya mengantisipasi terjadinya resiko yang dihadapi perlu disiapkan sejak dini seperti tabungan, investasi dan juga asuransi yang pastinya sesuai dengan syariah islam untuk umat mslim agar berkah hidup di dunia dan akhirat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI