- asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer atau memindahkan resiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh. sedangkan syariah yaitu prinsip tolong menolong dan melindungi melalui tabungan yang dikelola perusahaan.
- dalam asuransi syariah terdapat perjanjian atau akad tabarru dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong. konvensional terdapat akad tabaduli.
- asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif, jika satu rugi maka yang lain ikut menanggung. konvensional sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi.
4. apa yang dimaksud dengan akad tabarru dan tijarah dalam asuransi sariah? jelaskan bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat? mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidpan sosial, termasuk akad dalam asuransi syariah?
akad tabarru adalah sema bentuk akad ang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. kemudian akad dalam akad tabarru adalah akad hibah dan akad tabarru tidak bisa berubah menjadi akad tijarah. dalam akad tabarru peserta memberikan hibah ang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. menurut fatwa bDewan Syariah Nasional No: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru pada asuransi syariah menyatakan:
- dalam akadtabarru peserta memberikan dana hibah ang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
- peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru .
- perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengeloaan investasi.
akad tijarah adalah segala macam perjanjian ang menyangkut for profit transaction. akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan karena itu bersifat komersil. contoh akad tijarah adalah akad investasi, jual beli, sewa menewa dan lainnya. akad tijarah adalah semua bentuk perjanjian akad yang dilakukan untuk kepentingan keuntungan atrau tujuan komersial, termasuk dalam konteks asuransi syariah. akad tijarah dibagi menjadi dua kelompok akni:
- kontrak ketidakpastian, dalam kontrak ini pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama untuk mendapatkan kentungan. contoh: musyarakah, muzara'ah, musaqah, mukhabarah
- kontrak kepastian, dalam kontrak ini kedua belah pihak saling menukarkan aset yang dimiliki karena itu obyek pertukaranpun haris ditetapkan diawal akad dengan pasti baik jumlah mutu kualitas harga dan waktu penyerahan. angb termasuk kontrak ini: jual beli, sewa menewa, sertatitipan.