Kekuasaan
Dalam kekuasaan rumah tangganya, orang dewasa memilih untuk bekerja sama dengan suaminya, seperti dalam membuat aturan-aturan untuk anak-anaknya, memberikan arahan dan saran kepada anak-anaknya terutama dalam hal pendidikan. Akan tetapi kekuasaan tertinggi tetap dipegang oleh suaminya.
Kebijakan
Orang dewasa sudah mengerti dan merasakan kebijakan yang dilakukan/diberikan oleh pemerintah. Seperti mendapat bantuan sembako pada saat pandemi covid-19, dengan kebijakan tersebut orang dewasa merasa sangat terbantu.Â
Pengambilan keputusan
Orang dewasa sudah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yaitu pemilu. Itu berarti orang dewasa sudah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan tidak memilih untuk golput. Dengan menggunakan hak pilih dalam pemilu berarti orang dewasa sudah mengimplementasikan sila ke-empat pancasila.
Distribusi kekuasaan
Orang dewasa sudah mengerti bahwa yang berkuasa di negara Indonesia bukan hanya presiden saja, tetapi ada lembaga-lembaga lain juga yang berkuasa yaitu lembaga legislatif contohnya DPR, dan lembaga yudikatif contohnya MA. Selain itu, orang dewasa juga mengetahui beberapa tokoh pada lembaga-lembaga tersebut, seperti presiden Indonesia bapak Jokowi, wakil presiden K.H. Ma'ruf Amin, ketua DPR Puan Maharani.
Kesimpulan :
Sosialisasi politik penting untuk membentuk kesadaran politik pada masyarakat, terutama pada anak-anak dan remaja. Lima aspek politik yang harus dipahami adalah negara, kekuasaan, kebijakan, pengambilan keputusan, dan distribusi kekuasaan. Melalui sosialisasi politik, anak-anak dan remaja dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik di masa depan. Sosialisasi pada remaja dapat dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan pertumbuhan jiwa remaja seperti pertanyaan dan aktivitas menarik, organisasi sekolah, dan latihan mengambil keputusan, bekerja dalam tim, dan memahami pengambilan kebijakan. Sedangkan pada orang dewasa, sosialisasi politik dapat membentuk kesadaran dan partisipasi dalam kehidupan politik serta mengimplementasikan hak pilih dalam pemilu sebagai bentuk pelaksanaan sila ke-empat Pancasila.
Referensi :Â