Mohon tunggu...
Anantaidho
Anantaidho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis

Haloo, saya disini untuk menulis karna harus mengisi nilai tugas dalam karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual dalam Pendidikan di Indonesia

27 Desember 2021   22:31 Diperbarui: 27 Desember 2021   22:37 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

PENDAHULUAN 

 Latar Belakang Maslah

       Maraknya kekerasan seksual terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini seperti menggambarkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia ini sangat buruk, banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan para oknum yang bekerja sebagai pengajar membuat para murid atau mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di sekolah, kampus, pondok, dan tempat menuntut ilmu lainya. Para oknum melakukan tindakan asusila hanya di dasarkan ingin mendapatkan kepuasan seksual tanpa mikirkan efek samping yang diterima oleh para korban pelecehan seksual, kejadian ini terus menerus seakan akan tak henti-henti terjadi hal tercela seperti ini. Tidak mengenal tempat dan umur, para oknum ini berani melakukan kepada murid mereka dengan sangat tidak bijak dan tidak memiliki consent terhadap apa yang dia lakukan. Berawal dari cuitan di sosial media seper "Twitter" dengan adanya cerita oleh korban yang mencoba untuk menyuarakan apa yang terjadi kepada korban dan berharap mendapat dukungan untuk mendapatkan keadilan, kasus ini biasanya berawal dari sebuat "Thread" tentang kronologi disaat kasus pelecehan itu terjadi, para korban tidak berani untuk melakukan perlawanan dikarenakan mereka biasanya mendapat ancaman oleh para oknum itu, entah itu berhubungan dengan nilai, penyebarluasan aib, dan lain sebagainya yang membuat korban tidak berani berbuat banyak. Butuh waktu untuk para korban ini berani menceritakan apa yang mereka alami karena adanya rasa trauma dan takut terhadap sesuatu yang mereka alami, kurangnya perhatian masyarakat maupun pemerintah terhadap kasus pelecehan ini, dan di tahun ini kasus pelecehan seksual sangat banyak muncul di media yang seakan-akan setiap hari muncul satu kasus baru di tempat yang berbeda, hal ini sangat memalukan di karenakan hal ini biasa terjadi di tempat dimana kita ingin mendapatkan ilmu dengan nyaman dan aman, ternyata menjadi tempat yang sangat menakutkan dan membuat rasa semangat belajar ini menjadi rasa takut.

 Rumusan Masalah

Mengapa para korban tidak berani untuk melaporkan atau membicarakan tentang tindakan yang mereka alami?

Apakah aturan tentan pelecehan dan kekerasan seksual sudah tepat untuk para korban?

BAB 2

PEMBAHASAN

 

  • Kurangnya Perhatian Terhadap Korban Asusila Di Lingkungan Masyarakat 

Kurangnya perhatian dalam kasus asusila seperti ini sangat sering terjadi di dalam lingkungan bermasyarakat, banyaknya tanggapan buruk yang dilontarkan kepada korban yang membuat para korban ini menjadi takut untuk membicarakan atau melaporkan hal yang mereka alami. Tanggapan masyarakat ini menghambat proses penyelesaian masalah, karena para korban mendapat tekanan batin yang timbul di saat mereka ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib atau orang terdekat. Pendapat orang yang masih menyalahkan para korban yang dianggap tidak menjaga diri atau tidak menjaga cara berpakaian adalah salah satu hal mengapa para korban tidak berani untuk speak up atau melaporkan, karena mereka menganggap para korban adalah orang yang sudah ternodai, hal ini sangat berpengaruh terhadap mental para korban yang sudah mendapatkan tindakan asusila di tambah kurangnya perhatian dari para masyarakat mengenai kasus tindak asusila, mereka tidak ingin nama baik mereka tercemari atau menjadi buruk karena mereka ingin speak up atau melapor. Tidak hanya sampai situ, para korban biasanya mendapat ancaman oleh pelaku seperi melakukan kekerasan, penyebar luasan aib, pemberian nilai buruk dalam kasus asusila yang terjadi di dalam lingkungan kampus, dan masih banyak lainya, hal ini membuat para korban semakin takut untuk melapor dikarenakan kurangnya pemberian fasilitas atau perhatian untuk memberikan rasa aman terhadap korban untuk melapor. Walaupun secara hukum mereka bisa mendapat perlindungan, namun secara personal mereka tidak mendapatkan ruang aman untuk melanjutkan kehidupan seperti normal Kembali, adanya traumatic dan rasa takut yang timbul karena kejadian yang mereka alami saat itu membuat mereka susah menjalani kehidupan normal kembali ditambah keadaan lingkungan yang kurang bersahabat.

  •   Aturan Kerhadap Tindak Asusila Yang Masih Menjadi Pro Dan Kontra 

Baru-baru ini Kemendikbud Ristek telah menetapkan Peraturan Menteri " Pencegahan dan Penanganan kekearasan Seksual " ( PPKS ) di kampus. Tapi ternyata masih ada pro kontra dari berbagai pihak yang menganggap bahwa aturan tesebut tidak sesuai dengan norma agama yang berlaku dan seakan-akan melegalisasikan perbuatan seksual diluar nikah, ada beberapa pasal yang mengabaikan norma agama, contohnya dalam kata " Tanpa perizinan " yang bisa dianggap frase yang melegalkan perzinaan. Menurut Nadiem Makarim, ada beberapa alasan mengapa masih banyak kasus yang tidak telrapor. Mulai dari stigma yang diasosikan dengan pelecehan dan kekearasan seksual, resiko yang diahadapi pelapor, dan adanya victim blaming kepada korban. Pada " Pemendikbud No.30 " Nadiem Makarim menanggapi langsung soal Permendikbud yang dianggap multi tafsir dan melegalisasi perzinaan, dibutuhkan adanya kebijakan regulasi yang dapat mengatur hal tersebut. Maka terbilah aturan dalam " Permendikbud No.30 Tahun 2021". Nadiem Makarim mengungungkapkan bahwa ada 3 esensi dari Permendikbud. Pertama, dibutuhkan unit bernama Satgas yang bertanggung jawab untuk melakukan semua pelapor, pemulihan, perlindungan, dan monitoring rekomendasi sanksi. Kedua, untuk pertama kalinya di Indonesia kita ada definisi sangat spesifik, ada 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual, bukan hanya fisik tapi juga verbal bahkan secara digital, ini adalah inovasi terbesar. Dan yang ketiga, partisipasi daripada seluruh civitas akademika di dalam proses ini, tutur Nadiem Makarim.

BAB III

PENUTUP 

 

  •  Kesimpulan 

Dalam kasus ini masih banyak hal yang perlu dibenahi mulai dari aturan hingga pemikiran masyarakat terhadap hal ini, di Indonesia juga masih kurangnya pemberian " Sex Education " yang dimana berisi apa saja yang boleh dan tidak dilakukan dalam berhubungan dengan lawan jenis, masih banyak pemikiran tabu oleh masyarakat yang mungkin harus di rubah atau mulai besama memberikan perhatian lebih terhadap kasus asusila yang kian marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya aturan-aturan yang sedang dirancang ataupun sedang menjalani proses penyempurnaan aturan, bisa membuat Indonesia lebih aman dari masalah tidak asusila.

  • Saran

Masyarakat Indonesia harus bisa menempatkan diri untuk membantu para korban tindak asusila agar para korban dapat merasakan rasa aman di dalam lingkungan kehidupan dan juga untuk Pemerintah, segera mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan keadilan kepada para korban dan juga memberikan para korban fasilitas agar mereka dapat melaporkan dan tidak takut untuk melaporkan apa yang terjadi terhadap mereka para korban tidak asusila.

DAFTAR PUSTAKA 

 

Meril, Novia. 2021. " Maraknya Kejahatan Seksual Di Perguruan Tinggi, Menetapkan Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 Menjadi Langkah yang Ditempuh Pemerintah", Maraknya Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi, Menetapkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Menjadi Langkah yang Ditempuh Pemerintah - Kompasiana.com, di akses pada 16 Desember 2021 pukul 21.00.

Briantika, Adi. 2021. " Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri: Dahulukan Pengusutan Kasus Korban ", Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri: Dahulukan Pengusutan Kasus Korban (tirto.id), diakses pada 16 Desember 2021 pukul 21.09.

Quamila, Nadya. 2021. " Pro Kontra Permendikbudristek No.30, Nadiem Makarim: Kami Tidak Mendukung Seks Bebas ", Pro Kontra Permendikbudristek No. 30, Nadiem Makarim: Kami Tidak Mendukung Seks Bebas | Beautynesia | LINE TODAY, diakses pada 16 Desember 2021 pukul 21.15.

 

 

Penulis :

Risdho Ananta

( Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung )

Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd.

( Dosen Pengajar )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun