Baru-baru ini Kemendikbud Ristek telah menetapkan Peraturan Menteri " Pencegahan dan Penanganan kekearasan Seksual " ( PPKS ) di kampus. Tapi ternyata masih ada pro kontra dari berbagai pihak yang menganggap bahwa aturan tesebut tidak sesuai dengan norma agama yang berlaku dan seakan-akan melegalisasikan perbuatan seksual diluar nikah, ada beberapa pasal yang mengabaikan norma agama, contohnya dalam kata " Tanpa perizinan " yang bisa dianggap frase yang melegalkan perzinaan. Menurut Nadiem Makarim, ada beberapa alasan mengapa masih banyak kasus yang tidak telrapor. Mulai dari stigma yang diasosikan dengan pelecehan dan kekearasan seksual, resiko yang diahadapi pelapor, dan adanya victim blaming kepada korban. Pada " Pemendikbud No.30 " Nadiem Makarim menanggapi langsung soal Permendikbud yang dianggap multi tafsir dan melegalisasi perzinaan, dibutuhkan adanya kebijakan regulasi yang dapat mengatur hal tersebut. Maka terbilah aturan dalam " Permendikbud No.30 Tahun 2021". Nadiem Makarim mengungungkapkan bahwa ada 3 esensi dari Permendikbud. Pertama, dibutuhkan unit bernama Satgas yang bertanggung jawab untuk melakukan semua pelapor, pemulihan, perlindungan, dan monitoring rekomendasi sanksi. Kedua, untuk pertama kalinya di Indonesia kita ada definisi sangat spesifik, ada 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual, bukan hanya fisik tapi juga verbal bahkan secara digital, ini adalah inovasi terbesar. Dan yang ketiga, partisipasi daripada seluruh civitas akademika di dalam proses ini, tutur Nadiem Makarim.
BAB III
PENUTUPÂ
Â
- Â KesimpulanÂ
Dalam kasus ini masih banyak hal yang perlu dibenahi mulai dari aturan hingga pemikiran masyarakat terhadap hal ini, di Indonesia juga masih kurangnya pemberian " Sex Education " yang dimana berisi apa saja yang boleh dan tidak dilakukan dalam berhubungan dengan lawan jenis, masih banyak pemikiran tabu oleh masyarakat yang mungkin harus di rubah atau mulai besama memberikan perhatian lebih terhadap kasus asusila yang kian marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya aturan-aturan yang sedang dirancang ataupun sedang menjalani proses penyempurnaan aturan, bisa membuat Indonesia lebih aman dari masalah tidak asusila.
- Saran
Masyarakat Indonesia harus bisa menempatkan diri untuk membantu para korban tindak asusila agar para korban dapat merasakan rasa aman di dalam lingkungan kehidupan dan juga untuk Pemerintah, segera mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan keadilan kepada para korban dan juga memberikan para korban fasilitas agar mereka dapat melaporkan dan tidak takut untuk melaporkan apa yang terjadi terhadap mereka para korban tidak asusila.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Â
Meril, Novia. 2021. " Maraknya Kejahatan Seksual Di Perguruan Tinggi, Menetapkan Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 Menjadi Langkah yang Ditempuh Pemerintah", Maraknya Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi, Menetapkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Menjadi Langkah yang Ditempuh Pemerintah - Kompasiana.com, di akses pada 16 Desember 2021 pukul 21.00.
Briantika, Adi. 2021. " Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri: Dahulukan Pengusutan Kasus Korban ", Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri: Dahulukan Pengusutan Kasus Korban (tirto.id), diakses pada 16 Desember 2021 pukul 21.09.
Quamila, Nadya. 2021. " Pro Kontra Permendikbudristek No.30, Nadiem Makarim: Kami Tidak Mendukung Seks Bebas ", Pro Kontra Permendikbudristek No. 30, Nadiem Makarim: Kami Tidak Mendukung Seks Bebas | Beautynesia | LINE TODAY, diakses pada 16 Desember 2021 pukul 21.15.