Mohon tunggu...
Anan Mujahid
Anan Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kuliah Subuh

Seorang pemuda yang sedang mencari sisi normatif dan kepastian hukum untuk menjawab teka-teki keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Depan Lingkungan : Penuh Teka-teki

22 September 2023   20:24 Diperbarui: 10 Februari 2024   20:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tambang, sumber :https://id.pngtree.com

Oleh : Anan mujahid

Lingkungan merupakan komponen penting dalam kehidupan seluruh makhluk hidup di bumi. Menjadi suatu keniscayaan, lingkungan yang sehat dan kondusif merupakan dambaan setiap makhluk hidup.

Upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif, perlu diperhatikan pada pengelolaan sumber daya alam. Jika hasil dari sumber daya alam di kelola dengan baik, maka akan berdampak pada lingkungan disekitarnya, begitupun sebaliknya. Dalam filsafat, disebut 'kausalitas' ---segala sesuatu memiliki sebab dan akibat yang saling berkaitan---.

Secara historis, pada konferensi Stockholm yang dilakukan tahun 1972, perserikatan bangsa-bangsa (PBB) membahas tentang upaya penyelamatan lingkungan hidup dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Selain itu, telah disahkan beberapa kesepakatan internasional, yang di ikuti oleh 114 negara, termasuk Indonesia.

Di indonesia terkhususnya, pengelolaan lingkungan hidup telah tertuang dalam pasal 33 UUD NRI 1945, yang berisi ; bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan lain yang mengatur tentang lingkungan hidup, yakni dalam UU no. 32 tahun 2009. Secara garis besar menjelaskan bahwa ; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dalam mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Tentunya agar bisa bersaing dalam kancah internasional, negara akan melakukan berbagai macam upaya. Salah satunya melalui aktivitas pertambangan.

Berdasarkan laporan dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM), pendapatan negara dari pertambangan telah mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir, penghasilan yang didapatkan negara mencapai 155,8 triliun.

(sumber: https://dataindonesia.id.com)

Meskipun penghasilan yang diperoleh negara sangat besar, akan tetapi perlu beberapa hal yang harus menjadi pertimbangkan. Karena, aktivitas pertambangan tentunya memiliki efek jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

Beberapa daerah yang sebelumnya sangat masif melakukan aktivitas pertambangan, kini telah mengalami berbagai dampak seperti polusi udara, tanah longsor, dll.

Mengutip pandangan dari abrar saleng, aktivitas pertambangan memiliki beberapa dampak yang sangat negatif bagi lingkungan, diantaranya :

1. Pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi tanah dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.

2. Pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan, antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara lalu buangan air limbah tambang yang mengandung zat-zat beracun.

3. Pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa.

Sebenarnya, telah dilakukan berbagai upaya mencari keadilan dengan berbagai desakan agar aktivitas pertambangan yang sudah mencemari lingkungan dihentikan telah dan para mafia-mafia tambang diproses dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi, tidak ada keseriusan dari pihak berwenang dan seringkali terjadi tindakan-tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat.

Olehnya itu, dalam mengatasi masalah kerusakan lingkungan dibeberapa daerah, perlu ada penyelesaian dan penanganan serius dari pihak berwenang. Salah satunya, perumusan peraturan yang lebih rinci mengatur tentang perlindungan terhadap lingkungan.

Bahkan, jika perlu lingkungan harus dijadikan sebagai subjek hukum ketiga selain manusia dan badan hukum, sebagaimana yang dilakukan negara ekuador.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun