Mohon tunggu...
Anan Mujahid
Anan Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kuliah Subuh

Seorang pemuda yang sedang mencari sisi normatif dan kepastian hukum untuk menjawab teka-teki keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Depan Lingkungan : Penuh Teka-teki

22 September 2023   20:24 Diperbarui: 10 Februari 2024   20:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tambang, sumber :https://id.pngtree.com

Beberapa daerah yang sebelumnya sangat masif melakukan aktivitas pertambangan, kini telah mengalami berbagai dampak seperti polusi udara, tanah longsor, dll.

Mengutip pandangan dari abrar saleng, aktivitas pertambangan memiliki beberapa dampak yang sangat negatif bagi lingkungan, diantaranya :

1. Pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi tanah dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.

2. Pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan, antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara lalu buangan air limbah tambang yang mengandung zat-zat beracun.

3. Pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa.

Sebenarnya, telah dilakukan berbagai upaya mencari keadilan dengan berbagai desakan agar aktivitas pertambangan yang sudah mencemari lingkungan dihentikan telah dan para mafia-mafia tambang diproses dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi, tidak ada keseriusan dari pihak berwenang dan seringkali terjadi tindakan-tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat.

Olehnya itu, dalam mengatasi masalah kerusakan lingkungan dibeberapa daerah, perlu ada penyelesaian dan penanganan serius dari pihak berwenang. Salah satunya, perumusan peraturan yang lebih rinci mengatur tentang perlindungan terhadap lingkungan.

Bahkan, jika perlu lingkungan harus dijadikan sebagai subjek hukum ketiga selain manusia dan badan hukum, sebagaimana yang dilakukan negara ekuador.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun