Beberapa daerah yang sebelumnya sangat masif melakukan aktivitas pertambangan, kini telah mengalami berbagai dampak seperti polusi udara, tanah longsor, dll.
Mengutip pandangan dari abrar saleng, aktivitas pertambangan memiliki beberapa dampak yang sangat negatif bagi lingkungan, diantaranya :
1. Pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi tanah dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2. Pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan, antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara lalu buangan air limbah tambang yang mengandung zat-zat beracun.
3. Pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa.
Sebenarnya, telah dilakukan berbagai upaya mencari keadilan dengan berbagai desakan agar aktivitas pertambangan yang sudah mencemari lingkungan dihentikan telah dan para mafia-mafia tambang diproses dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi, tidak ada keseriusan dari pihak berwenang dan seringkali terjadi tindakan-tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat.
Olehnya itu, dalam mengatasi masalah kerusakan lingkungan dibeberapa daerah, perlu ada penyelesaian dan penanganan serius dari pihak berwenang. Salah satunya, perumusan peraturan yang lebih rinci mengatur tentang perlindungan terhadap lingkungan.
Bahkan, jika perlu lingkungan harus dijadikan sebagai subjek hukum ketiga selain manusia dan badan hukum, sebagaimana yang dilakukan negara ekuador.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H