Tirto banyak menyiarkan dan menyebarkan Munas Lombok beberapa waktu lalu dengan akurat. Tidak ada tanda-tanda sentimen terhadap NU. Ini meredam pihak-pihak yang ingin membenturkan NU dengan Tirto.
Belum ada media lain yang dengan gamblang menyajikan data dari buku, penelitian dan jurnal ilmiah sedalam Tirto. Karena itu kesalahan ini semoga bisa menjadi pelajaran dalam sistem admin sosial media yang sudah dijalankan.
Tirto juga sudah mematuhi Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Butir ke-4 telah Tirto jalankan dengan memberi ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Selain itu butir ke-5 menegaskan bahwa berita media siber atau online yang sudah bisa diunggah tidak bisa dicabut, kecuali karena alasan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pancabutan itu juga harus diumumkan kepada publik.
Label media hoax tidak pas apabila diterapkan ke Tirto hanya dengan satu kesalahan ini. Mengingat yang telah dilakukan dan disajikan Tirto telah memberi perspektif baru bagi media berita Indonesia. Kalau tidak ke Tirto.id, mau Kemana Lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H