Kaum tradisionalis berpendapat bahwa, terlepas dari kenyataan bahwa kita dapat menerapkan tindakan terhadap kelompok perusahaan tertentu dari waktu ke waktu, fakta hukum ini tidak mengubah realitas moral dari semua tindakan korporasi. Siapa pun yang secara sukarela dan tanpa hambatan berpartisipasi dalam aksi kelompok dengan tujuan menghasilkan aksi korporasi memikul tanggung jawab moral atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, tidak mungkin untuk mengatakan bahwa karyawan perusahaan besar "dengan sengaja dan bebas berpartisipasi dalam aksi bersama semacam itu" untuk menghasilkan aksi korporasi atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seorang individu yang bekerja dalam desain regulasi sebuah asosiasi besar tidak perlu bertanggung jawab secara etis atas setiap aktivitas organisasi yang dia bantu, seperti sekretaris, perwakilan, atau pembersih dalam sebuah organisasi. Kurangnya tanggung jawab moral seseorang akan diakibatkan oleh ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam pengelolaan usaha birokrasi yang besar-besaran.
menyadari bahwa studi tentang moral benar dan salah dalam bisnis adalah bidang studi yang berbeda. Studi ini berfokus pada standar moral yang diterapkan dalam praktik bisnis, institusi, dan kebijakan. Studi tentang standar formal dan penerapannya pada sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa serta kepada karyawan organisasi tersebut dikenal sebagai etika bisnis.
      Seperti dapat dilihat dari contoh sebelumnya, bisnis melanggar prinsip kejujuran dengan melakukan perilaku tidak jujur. Bahkan perusahaan besar pun berani melakukan perilaku tidak jujur untuk memangkas biaya produksi produknya. Mereka hanya ingin menghasilkan banyak uang dan menghabiskan sedikit uang untuk produksi. mengabaikan aspek-aspek yang mempengaruhi kesehatan konsumen dan membiarkan zat berbahaya digunakan dalam produknya Jika dilihat dari sudut pandang kesehatan manusia, penggunaan zat dichlorvos secara tidak sengaja untuk membunuh serangga dapat menyebabkan kanker hati dan perut jika terhirup.
Meskipun perusahaan telah meminta maaf dan mengganti barang-barang tersebut dengan yang baru yang tidak mengandung zat berbahaya, perusahaan juga harus mempertimbangkan efek negatif yang akan dialami pelanggan dari waktu ke waktu. Sebagai produsen yang memproduksi barang-barang berkualitas tinggi yang aman untuk Kesehatan
CITASI/REFERENSI :
Anggi T. (2018). KAJIAN ETIKA BISNIS DALAM PRAKTIK BISNIS ONLINE DI INDONESIA MELALUI STUDI KASUS DARI PERSPEKTIF PENJUAL, PEMBELI, DAN PENYEDIA LAYANAN ONLINE MARKETPLACE.
Bertens  K.  2000.  Pengantar  Etika  Bisnis  (Edisi  Keenam).  Yogyakarta  (ID): Kanisius
Pakpahan S.R , FIB UI, 2008 Etika bisnis
Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Agoes, Cenik & Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.