Mohon tunggu...
Ananda Chanaya Meutya Lestari
Ananda Chanaya Meutya Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KJMU Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Sikap Pemerintah Menurut Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

19 Maret 2024   23:31 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:31 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini Mahasiswa dihebohkan atas pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, (KJMU) tanpa aba-aba. Hal ini tentu memicu perdebatan dan emosi dari masyarakat akibat permasalahan tersebut. Mahasiswa terdampak tentu yang paling merasakan dampak atas hal diatas.

Seperti yang kita ketahui bahwa adanya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul sangat berpengaruh terhadap penerimanya. Mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi tentu terbantu dengan adanya KJMU bagi warga Jakarta. KJMU sendiri memberikan dana bantuan bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta untuk dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pendidikan.

 Seseorang yang menerima KJMU tentu harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, KJMU memberikan manfaat lain membantu perekonomian orang-orang yang kurang mampu namun ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan D3,D4,S1, sehingga mereka tak perlu mengeluarkan biaya untuk perkuliahan. KJMU meminimalisir pengeluaran orangtua bagi orang-orang yang kurang mampu.

Mengapa pencabutan KJMU menuai kemarahan di masyarakat ? . menurut masyarakat, pencabutan KJMU ini dilakukan sepihak oleh pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat merasa adanya ketidakadilan disini karena mereka merasa dirugikan atas keputusan tersebut

Namun Heru Budi selaku Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa adanya pengupayaan selektif agar anggaran yang diberikan tak terus menerus. Pencabutan yang dimaksudkan Heru Budi terkait KJMU ia mengatakan kalau adanya sebuah perubahan mekanisme untuk data penerimaan KJMU. Heru Budi menyampaikan bahwa mereka yang menerima KJMU harus melewati tahap sinkronisasi antara data yang ada di DTKS dan juga saat mendaftar KJMU. 

Nantinya, dana yang diberikan kepada penerima KJMU akan berdasarkan sesuai golongan masing-masing sehingga dana yang didapatkan tiap orang berbeda-beda berdasarkan tingkatnya di DTKS. Ada empat golongan yang dikategorikan sebagai penerima KJMU yaitu sangat miskin (desil 1),  miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Keempat kategori tersebut sudah berdasarkan data yang ada di DTKS serta disahkan oleh Kemensos (Kementrian Sosial).

Dampak dari hal ini adalah kecewanya masyarakat terhadap program pemerintah. Hal tersebut juga memicu banyak tuntutan, pendapat, yang menurut masyarakat seharusnya dapat dilakukan sebelum mengeluarkan pernyataan pencabutan KJMU. Seperti mengadakan sosialisasi ataupun pemberitahuan melalui media sosial resmi agar masyarakat dapat mengetahui berbagai hal yang sebenarnya terjadi, sehingga taka da prasangka buruk yang timbul dalam diri masyarakat.

Permasalahan diatas dapat kita kaitkan dengan beberapa prinsip-prinsip sistem pemerintahan yang baik (Good governance). Sebuah pemerintahan tentu harus memiliki tata pengelolaan yang baik sebagai bentuk penerapan good governance.

Mengapa kita memerlukan tata Kelola pemerintahan yang baik?

Suatu pemerintahan hadir di dalam negara. Sebuah negara harus diatur dan dikelola agar negara dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh individu di dalam negara tersebut. Tak hanya hal tersebut, namun dengan adanya prinsip-prinsip yang diterapkan pemerintah sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan negara yang ditempatinya.

Apalagi masa kini pemerintah harus banyak melakukan pembaruan dalam mengelola tata pemerintahan. Tata kelola pemerintahan dengan metode kuno tentu sudah tak dapat dipergunakan lagi. Pada masa yang lalu mungkin keterlibatan pemerintah lebih dominan dibandingkan masyarakat. Namun saat ini tuntutan yang diberikan masyarakat terhadap pemerintah jauh lebih besar untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik sehingga perlu melakukan pembenahan.

Dalam hal ini pemerintah membangun berbaagai Upaya ataupun prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. United Nation Development Program (UNDP) memiliki beberapa prinsip sebagai bentuk good governance yaitu:

  • Partisipasi

Partisipasi yang dimaksud disini adalah keterlibatan warga negara atau Masyarakat dalam mencampuri urusan kebijakan yang berkaitan dengan Masyarakat itu sendiri. Dalam pembuatan kebijakan, Masyarakat tentu harus mengikuti dan berkontribusi terhadap kebijakan yang akan dibuat, karenaa kenijakan yang dibuat nantinya akan erdampak kepada Masyarakat.

Selain itu, adanya partisipasi masyarakat akan memberikan keadilan serta memberikan pandangan lain dalam aspek-aspek tertentu. Contohnya didalam Pemilu tentu seluruh masyarakat Indonesia harus turut berpartisipasi dalam Pemilu. Jika masyarakat tidak berpartisipasi dalam pemilu maka hal tersebut tidak memenuhi syarat Pemilu.

Partisipasi masyarakat diperlukan sebagai tolak ukur pelayanan yang diberikan pemerintah. Jika masyarakat banyak melakukan protes dan kritik, tandanya pemerintah masih kurang dalam pelayanan yang diberikan. Namun sebaliknya jika masyarakat banyak merasa puas, maka pemerintah berhasil memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

            Jika kita kaitkan dengan kasus pencabutan KJMU, masyarakat berpartisipasi sebagai subjek pemberian aspirasi, kritik dan saran yang seharusnya dilakukan oleh pejabat-pejabat terkait untuk dapat melakukan sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat akan mengerti mengenai hal yang sebenarnya terjadi dalam kasus KJMU ini.

            Partisipasi yang diberikan masyarakat pastinya akan memberikan pengaruh terhadap Tindakan pemerintah nantinya. Memberikan evaluasi terkait kasus pencabutan KJMU juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat.

            Namun, tak hanya dari aspek masyarakat saja tetapi seharusnya pemerintah juga melibatkan masyarakat dalam pengambilan Keputusan. Sebelum melakukan pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pemerintah harus banyak mempertibangkan akibat dari pencabutan KJMU.

  • Transparansi

Seperti katanya 'transparansi' yang artinya keterbukaan. Pemerintah disini harus memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Seperti pengeluaran dana negara dipergunakan untuk apa saja, contohnya di desa biasanya ada anggaran tahunan atau anggaran dana desa yang digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Saat ini pemerintah sudah mengupayakan transparansi untuk masyarakat. Banyaknya website yang dapat diakses masyarakat merupakan bentuk Upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi.

Jika kita kaitkan dengan kasus KJMU, pemerintah kurang dalam melakukan prinsip transparansi tersebut. Dilihat dari Keputusan sepihak yang dilakukan gubernur DKI Jakarta dalam pencabutan KJMU. Sebelum adanya hal tersebut, tidak ada baik dari pihak Heru Budi selaku Gubernur DKI Jakarta maupun pihak DTKS yang melakukan sosialisasi ataupun ruang dialog terbuka untuk menjelaskan dan meluruskan mengenai KJMU. 

Karena tidak adanya hal tersebut yang dilakukan oleh pihak terkait, masyarakat pun mengira bahwa Keputusan sepihak ini dilakukan karena kepentingan pribadi atau suatu golongan tertentu. Hal-hal ini juga memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baik dari program-program yang dicanangkan maupun orang-orang di dalam pemerintahan tersebut.

Transparansi dilakukan tentu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah agar mereka dapat memberikan support kepada pemerintah. Transparansi juga memiliki manfaat untuk mengurangi perilaku korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan. 

Karena dengan adanya transparansi masyarakat menjadi tahu kegiatan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan yang diberikan negara kepada pemerintah dapat digunakan sebagai apa hasil yang diberikan oleh pemerintah terhadap program-program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah berdampak apa kepada masyarakat, masyarakat akan membangun kepercayaannya sendiri bila pemerintah memberikan transparansi tersebut.

Selain itu transparansi juga dapat memberikan inovasi pada suatu perubahan karena transparansi memberikan keterbukaan informasi mulai dari ide-ide yang dimiliki pemerintah, masyarakat, dan juga sektor swasta

  • PertanggungJawaban Keputusan

Segala sesuatu yang sudak ditentukan maka keputusan tersebut harus mampu dipertanggungjawabkan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh pihak tertentu 'seharusnya' sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga jika terjadi gejolakan masalah di ruang masyarakat maka diharapkan pemerintah yang memiliki kewenangan atas hal tersebut dapat memberikan pertanggungjawaban yang rasional.

Dengan adanya pertanggungjawaban keputusan tentu ini menjadi landasan dasar ataupun patokan pemerintah bahwa keputusan yang mereka ambil harus memiliki seluruh pertanggungjawaban dan mereka dapat meningkatkan kualitas suatu keputusan yang akan diambil. Manfaat dari pengambilan keputusan adalah pemerintah tentu harus memikirkan segala sesuatu dari berbagai aspek mereka harus lebih dapat berhati-hati dalam menentukan keputusan mereka harus mempertimbangkan dampak jangka panjang kepada masyarakat dan konsekuensi yang akan mereka dapatkan dari keputusan yang akan mereka berikan. Dengan itu maka pemerintah akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan mereka dapat mempertimbangkan dampak dan konsekuensi dari  dampak dan konsekuensi dari keputusan yang akan mereka berikan nanti dan mereka harus mengumpulkan informasi-informasi yang lebih relevan untuk diberikan kepada masyarakat.

  • Akuntabilitas

Kata akuntabilitas memiliki makna sebagai bentuk pertanggung jawaban atas segala hal yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus dapat dan wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai hal-hal yang dilakukan dalam jabatan dan wewenangnya tanpa terkecuali. Akuntabilitas ini mencakup berbagai aspek dalam prinsip-prinsip pemerintahan yang baik mencakup partisipasi, efisiensi dan efektifitas, transparasi , dan lainnya.

Selain itu akuntabilitas juga memiliki fungsi ataupun manfaat baik secara individu masyarakat dan pemerintah sehingga lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atau pemerintah yang memiliki jabatan dapat bertanggung jawab atas seluruh tindakan dan keputusan sesuai dengan standar ataupun peraturan yang sudah ditetapkan. Ini menjadi landasan dasar bagi pemerintah untuk lebih akuntabel memperkuat ketaatan pemerintah terhadap regulasi regulasi yang mungkin akan mereka dapatkan jika mereka tidak menjalankan akuntabilitas tersebut

Akuntabilitas juga dapat menuntut pemerintah serta memberikan motivasi kepada setiap individu untuk dapat melakukan kinerja yang lebih baik sehingga mereka dapat menetapkan standar kinerja agar akuntabilitas yang mereka bangun semakin meningkat.

Dalam kasus pencabutan KJMU tentu akuntabilitas Heru Budi sebagai Gubernur Jakarta sangat tidak dapat ditangguhkan. Mengapa demikian? Kerena seharusnya Heru Budi dapat memberikan pencegahan bagi orang-orang yang mendapatkan dana bantuan Pendidikan melalui KJMU agar tak merasa dicurangi, tak merasa diperlakukan tidak adil, dan tidak merasa dirugikan.

Maka dari itu otoritas yang bertanggungjawab atas simpang siurnya hal sebenar-benarnya mengenai kasus pencabutan KJMU harus dapat memberikan serangkaian alasan seterbuka mungkin berkenaan dengan permasalahan tersebut, menjelaskan sejelas-jelasnya kepada seluruh masyarakat terdampak mengenai hal mendasar adanya pencabutan KJMU, hal apa yang akhirnya Gubernur DKI Jakarta melakukan pencabutan KJMU.

  • Supremasi Hukum

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menurut UNDP yang terakhir itu adalah prinsip aturan hukum atau supremasi hukum. Supremasi hukum adalah sebagai bentuk pondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik mengacu kepada prinsip bahwa pemerintahan harus bekerja dan beroperasi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kebijakan sehingga apapun yang mereka lakukan harus berlandaskan kepada hukum-hukum yang berlaku.

Supremasi hukum juga dapat menjadi bentuk pengawasan bagi pemerintah agar mereka dapat melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada karena jika mereka tidak melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada maka mereka akan dikenakan regulasi sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Supremasi hukum tentu akan menuntut pemerintah agar dapat bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan yang diambilnya di hadapan hukum dan dihadapan masyarakat.

Selain itu supremasi hukum juga dapat bermanfaat sebagai prinsip keadilan karena setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga para pemerintah pun harus menaati hukum yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja. Prinsip ini juga dapat dijadikan landasan kesetaraan, mereka yang berada di lingkup pemerintahan tentu memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat lainnya. Hukum maupun regulasi yang diberikan pun akan sama. Perbedaannya hanya mereka yang berada di Lembaga pemerintahan harus memperhatikan setiap aspek, sedangkan masyarakat biasa akan mengawasi pemerintah atas setiap Tindakan yang dilakukannya.

Kembali dikaitkan dengan kasus pencabutan KJMU tersebut, pemerintah dirasa kurang hati-hati dalam pengambilan Keputusan. Mungkin secara harfiah Heru Budi tak dikenakan regulasi hukum tertulis, namun secara tidak tertulis Heru Budi akan mendapatkan regulasi berupa kritikan dan protes dari masyarakat atau dapat disebut sebagai sanksi sosial.

Prinsip-prinsip diatas diambil berdasarkan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik menurut Unites Nation Development Program (UNDP).

Selain itu adapula perspektif mengenai tata kelola pemerintahan yang baik menurut Bappenas

  • Profesionalisme dan Kompetensi

Profesionalisme dimaksudkan sebagai suatu bentuk integritas Lembaga yang memiliki kewenangan Dimana mereka harus konsisten terhadap nilai-nilai dalam ber etika dan juga moral. Etika disini tentu mencakup kewajiban seseorang sesuai dengan jabatan yang dimilikinya. Seorang pemimpin tentu harus melaksanakan peraturan-peraturan yang ada tanpa terkecuali. Menyikapi permasalahan pencabutan KJMU, Gubernur DKI Jakarta yaitu Heru Budi tentu dirasa kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Karena keputusan yang diberikan dikira sepihak oleh masyarakat yang menerima KJMU.

Kompetensi di sini adalah kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengikat ada di dalam jabatannya. Seseorang yang berada di pemerintahan terutama pejabat pemerintahan tentu harus memiliki pengetahuan keterampilan dan juga pengalaman yang relevan dengan jabatan yang ia miliki sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang masing-masing dan dapat dijalankan dengan baik.

Jika kita melihat kasus kjmu terdapat sebuah kejanggalan di mana Hero Budi tidak memberikan penjelasan ataupun pemberitahuan mengenai pencabutan kjmu yang seharusnya. Penerima kjmu menilai bahwa Heru Budi tidak kompeten di dalam bidangnya sebagai gubernur DKI Jakarta yang seharusnya komunikatif terhadap keputusan yang akan ia ambil karena hal tersebut akan berakibat kepada orang banyak

  • Responsif

Responsif adalah bagaimana seseorang menanggapi suatu persoalan atau permasalahan. Menjadi seorang pemimpin tentu harus memiliki prinsip ini. Responsif juga dapat diartikan sebagaimana sikap ataupun perlakuan pemerintah untuk dapat merespon suatu permasalahan atau persoalan yang terjadi di masyarakat secara efektif. Responsif tidak hanya dilakukan dengan hanya menanggapi permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat namun juga harus memperhatikan beberapa hal. Pemerintah tentu harus responsif terhadap polemik yang terjadi di masyarakat dengan cara harus mendengarkan serta memahami apa yang terjadi di masyarakat, mengetahui kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat ,dan juga mendengarkan aspirasi aspirasi maupun kritik dan saran dari masyarakat sehingga mereka dapat memikirkan dan mencari solusi apa yang cocok untuk menangani permasalahan tersebut.

Responsif berhubungan juga dengan partisipasi publik. Karena tanpa adanya partisipasi publik atau tanpa adanya campur tangan dari publik yang ikut memberikan protes kepada pemerintah karena adanya kekurangan atau cacatnya suatu sistem pengelolaan pemerintahan. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka tidak akan terwujud pula respon dari pemerintah karena tidak adanya suara dari masyarakat untuk memberikan aspirasi-aspirasi yang mereka butuhkansebagai bntuk pengembangan pelayanan publik yang lebih baik. Setelah pemerintah mendengarkan dan mengkonversikan protes maupun kritik dari masyarakat maka pemerintah harus meningkatkan sebuah pelayanan publik yang lebih berkualitas agar terpenuhinya kepuasan dan keinginan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam kasus KJMU, Heru Budi selaku gubernur DKI Jakarta telah memberikan responnya terhadap perdebatan di masyarakat mengenai pencabutanKJMU. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pencabutan kjmu tidak dilakukan oleh seluruh penerima KJMU, melainkan KJMU mengalami perubahan dalam memberikan dananya dan anggarannya kepada penerima KJMU sehingga Dana yang didapatkan oleh setiap penerima KJMU akan berbeda sesuai dengan golongannya berdasarkan data yang mereka miliki Dan terdaftar di DTKS. S sikap yang diambil Heru Budi ini sudah menunjukkan bahwa ia telah melaksanakan salah satu prinsip mengenai tata kelola pemerintahan yang baik yaitu responsif dalam menanggapi polemik KJMU.

Dengan demikian, Prinsip-prinsip yang sudah disebutkan di atas tentu memiliki keterhubungan satu dengan lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan. Partisipasi publik melibatkan masyarakat untuk dapat aktif mengawasi kinerja pemerintah secara bebas tanpa paksaan dan menilai bagaimana kinerja pemerintah tersebut apakah sudah menghasilkan kepuasan di lingkungan masyarakat atau sebaliknya. Transparansi merupakan keterbukaan yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, transparansi pula dapat memberikan inovasi pada perubahan baru, dapat mengurangi adanya tindak korupsi dan juga penyalahgunaan kekuasaan karena dengan adanya transparansi kita menjadi mengetahui kegiatan ,serta dana yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanggungjawaban keputusan adalah bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pemerintah saat mengambil keputusan karena seharusnya saat mereka mengambil keputusan mereka sudah melewati berbagai pertimbangan-pertimbangan melewati berbagai pemikiran-pemikiran mengenai dampak dan juga konsekuensi yang akan mereka terima jika mereka mengeluarkan suatu keputusan. Berikutnya ada supremasi yaitu sebagai pondasi ataupun landasan dari tata kelola pemerintahan yang baik agar mengacu kepada prinsip bahwa pemerintahan harus bekerja dan beroperasi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku sehingga mereka harus melaksanakan tugas-tugas dan menjalankannya sesuai dengan hukum yang ada. Yang terakhir adalah akuntabilitas di mana akuntabilitas memiliki manfaat yang mencakup prinsip-prinsip sebelumnya karena akuntabilitas memiliki fungsi sebagai tanggung jawab atas apapun yang dikeluarkan dan diberikan oleh pemerintah agar pemerintah dapat bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, akuntabilitas juga menuntut kepada seluruh pemerintah agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional dan kompeten di bidangnya masing-masing tanpa terkecuali.

Dalam kasus pencabutan kjmu dapat kita lihat bahwa banyak penyimpangan yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dapat menjadi evaluasi tersendiri bagi gubernur DKI Jakarta sebelumnya maupun gubernur DKI Jakarta saat ini dan di masa depan. Mereka mengevaluasi bagaimana seharusnya pemerintah bertanggung jawab sebelum mengambil keputusan dimana Heru Budi melakukan atau mengambil keputusan mencabut KJMU. Hal ini tentu membuat masyarakat merasa dicurangi karena keputusan tersebut tidak melibatkan masyarakat saat akan dikeluarkan. Masyarakat berpendapat seharusnya gubernur DKI Jakarta memberikan pengumuman ataupun pemberitahuan atau sosialisasi mengenai mengapa KJMU harus dicabut bukannya justru menunggu kemarahan di masyarakat meluap baru beliau memberikan pernyataan yang sebenarnya kjmu bukan dicabut melainkan adanya perubahan sistem pemberian dana kepada penerima kjmu berdasarkan golongan yang terdata di dtks dan disetujui oleh Kemensos.

Maka darii tu pemerintah harus banyak membuka mata dan melakukan evaluasi demi meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja dalam pelayanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun