Mohon tunggu...
Ananda Chanaya Meutya Lestari
Ananda Chanaya Meutya Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KJMU Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Sikap Pemerintah Menurut Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

19 Maret 2024   23:31 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:31 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supremasi hukum juga dapat menjadi bentuk pengawasan bagi pemerintah agar mereka dapat melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada karena jika mereka tidak melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada maka mereka akan dikenakan regulasi sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Supremasi hukum tentu akan menuntut pemerintah agar dapat bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan yang diambilnya di hadapan hukum dan dihadapan masyarakat.

Selain itu supremasi hukum juga dapat bermanfaat sebagai prinsip keadilan karena setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga para pemerintah pun harus menaati hukum yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja. Prinsip ini juga dapat dijadikan landasan kesetaraan, mereka yang berada di lingkup pemerintahan tentu memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat lainnya. Hukum maupun regulasi yang diberikan pun akan sama. Perbedaannya hanya mereka yang berada di Lembaga pemerintahan harus memperhatikan setiap aspek, sedangkan masyarakat biasa akan mengawasi pemerintah atas setiap Tindakan yang dilakukannya.

Kembali dikaitkan dengan kasus pencabutan KJMU tersebut, pemerintah dirasa kurang hati-hati dalam pengambilan Keputusan. Mungkin secara harfiah Heru Budi tak dikenakan regulasi hukum tertulis, namun secara tidak tertulis Heru Budi akan mendapatkan regulasi berupa kritikan dan protes dari masyarakat atau dapat disebut sebagai sanksi sosial.

Prinsip-prinsip diatas diambil berdasarkan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik menurut Unites Nation Development Program (UNDP).

Selain itu adapula perspektif mengenai tata kelola pemerintahan yang baik menurut Bappenas

  • Profesionalisme dan Kompetensi

Profesionalisme dimaksudkan sebagai suatu bentuk integritas Lembaga yang memiliki kewenangan Dimana mereka harus konsisten terhadap nilai-nilai dalam ber etika dan juga moral. Etika disini tentu mencakup kewajiban seseorang sesuai dengan jabatan yang dimilikinya. Seorang pemimpin tentu harus melaksanakan peraturan-peraturan yang ada tanpa terkecuali. Menyikapi permasalahan pencabutan KJMU, Gubernur DKI Jakarta yaitu Heru Budi tentu dirasa kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Karena keputusan yang diberikan dikira sepihak oleh masyarakat yang menerima KJMU.

Kompetensi di sini adalah kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengikat ada di dalam jabatannya. Seseorang yang berada di pemerintahan terutama pejabat pemerintahan tentu harus memiliki pengetahuan keterampilan dan juga pengalaman yang relevan dengan jabatan yang ia miliki sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang masing-masing dan dapat dijalankan dengan baik.

Jika kita melihat kasus kjmu terdapat sebuah kejanggalan di mana Hero Budi tidak memberikan penjelasan ataupun pemberitahuan mengenai pencabutan kjmu yang seharusnya. Penerima kjmu menilai bahwa Heru Budi tidak kompeten di dalam bidangnya sebagai gubernur DKI Jakarta yang seharusnya komunikatif terhadap keputusan yang akan ia ambil karena hal tersebut akan berakibat kepada orang banyak

  • Responsif

Responsif adalah bagaimana seseorang menanggapi suatu persoalan atau permasalahan. Menjadi seorang pemimpin tentu harus memiliki prinsip ini. Responsif juga dapat diartikan sebagaimana sikap ataupun perlakuan pemerintah untuk dapat merespon suatu permasalahan atau persoalan yang terjadi di masyarakat secara efektif. Responsif tidak hanya dilakukan dengan hanya menanggapi permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat namun juga harus memperhatikan beberapa hal. Pemerintah tentu harus responsif terhadap polemik yang terjadi di masyarakat dengan cara harus mendengarkan serta memahami apa yang terjadi di masyarakat, mengetahui kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat ,dan juga mendengarkan aspirasi aspirasi maupun kritik dan saran dari masyarakat sehingga mereka dapat memikirkan dan mencari solusi apa yang cocok untuk menangani permasalahan tersebut.

Responsif berhubungan juga dengan partisipasi publik. Karena tanpa adanya partisipasi publik atau tanpa adanya campur tangan dari publik yang ikut memberikan protes kepada pemerintah karena adanya kekurangan atau cacatnya suatu sistem pengelolaan pemerintahan. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka tidak akan terwujud pula respon dari pemerintah karena tidak adanya suara dari masyarakat untuk memberikan aspirasi-aspirasi yang mereka butuhkansebagai bntuk pengembangan pelayanan publik yang lebih baik. Setelah pemerintah mendengarkan dan mengkonversikan protes maupun kritik dari masyarakat maka pemerintah harus meningkatkan sebuah pelayanan publik yang lebih berkualitas agar terpenuhinya kepuasan dan keinginan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam kasus KJMU, Heru Budi selaku gubernur DKI Jakarta telah memberikan responnya terhadap perdebatan di masyarakat mengenai pencabutanKJMU. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pencabutan kjmu tidak dilakukan oleh seluruh penerima KJMU, melainkan KJMU mengalami perubahan dalam memberikan dananya dan anggarannya kepada penerima KJMU sehingga Dana yang didapatkan oleh setiap penerima KJMU akan berbeda sesuai dengan golongannya berdasarkan data yang mereka miliki Dan terdaftar di DTKS. S sikap yang diambil Heru Budi ini sudah menunjukkan bahwa ia telah melaksanakan salah satu prinsip mengenai tata kelola pemerintahan yang baik yaitu responsif dalam menanggapi polemik KJMU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun