Mohon tunggu...
Ananda Chanaya Meutya Lestari
Ananda Chanaya Meutya Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KJMU Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Sikap Pemerintah Menurut Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

19 Maret 2024   23:31 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:31 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal ini pemerintah membangun berbaagai Upaya ataupun prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. United Nation Development Program (UNDP) memiliki beberapa prinsip sebagai bentuk good governance yaitu:

  • Partisipasi

Partisipasi yang dimaksud disini adalah keterlibatan warga negara atau Masyarakat dalam mencampuri urusan kebijakan yang berkaitan dengan Masyarakat itu sendiri. Dalam pembuatan kebijakan, Masyarakat tentu harus mengikuti dan berkontribusi terhadap kebijakan yang akan dibuat, karenaa kenijakan yang dibuat nantinya akan erdampak kepada Masyarakat.

Selain itu, adanya partisipasi masyarakat akan memberikan keadilan serta memberikan pandangan lain dalam aspek-aspek tertentu. Contohnya didalam Pemilu tentu seluruh masyarakat Indonesia harus turut berpartisipasi dalam Pemilu. Jika masyarakat tidak berpartisipasi dalam pemilu maka hal tersebut tidak memenuhi syarat Pemilu.

Partisipasi masyarakat diperlukan sebagai tolak ukur pelayanan yang diberikan pemerintah. Jika masyarakat banyak melakukan protes dan kritik, tandanya pemerintah masih kurang dalam pelayanan yang diberikan. Namun sebaliknya jika masyarakat banyak merasa puas, maka pemerintah berhasil memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

            Jika kita kaitkan dengan kasus pencabutan KJMU, masyarakat berpartisipasi sebagai subjek pemberian aspirasi, kritik dan saran yang seharusnya dilakukan oleh pejabat-pejabat terkait untuk dapat melakukan sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat akan mengerti mengenai hal yang sebenarnya terjadi dalam kasus KJMU ini.

            Partisipasi yang diberikan masyarakat pastinya akan memberikan pengaruh terhadap Tindakan pemerintah nantinya. Memberikan evaluasi terkait kasus pencabutan KJMU juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat.

            Namun, tak hanya dari aspek masyarakat saja tetapi seharusnya pemerintah juga melibatkan masyarakat dalam pengambilan Keputusan. Sebelum melakukan pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pemerintah harus banyak mempertibangkan akibat dari pencabutan KJMU.

  • Transparansi

Seperti katanya 'transparansi' yang artinya keterbukaan. Pemerintah disini harus memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Seperti pengeluaran dana negara dipergunakan untuk apa saja, contohnya di desa biasanya ada anggaran tahunan atau anggaran dana desa yang digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Saat ini pemerintah sudah mengupayakan transparansi untuk masyarakat. Banyaknya website yang dapat diakses masyarakat merupakan bentuk Upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi.

Jika kita kaitkan dengan kasus KJMU, pemerintah kurang dalam melakukan prinsip transparansi tersebut. Dilihat dari Keputusan sepihak yang dilakukan gubernur DKI Jakarta dalam pencabutan KJMU. Sebelum adanya hal tersebut, tidak ada baik dari pihak Heru Budi selaku Gubernur DKI Jakarta maupun pihak DTKS yang melakukan sosialisasi ataupun ruang dialog terbuka untuk menjelaskan dan meluruskan mengenai KJMU. 

Karena tidak adanya hal tersebut yang dilakukan oleh pihak terkait, masyarakat pun mengira bahwa Keputusan sepihak ini dilakukan karena kepentingan pribadi atau suatu golongan tertentu. Hal-hal ini juga memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baik dari program-program yang dicanangkan maupun orang-orang di dalam pemerintahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun