Mohon tunggu...
Ananda Amelia
Ananda Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif s1 di UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problem Penegakan Hukum di Indonesia

25 Mei 2024   22:42 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:42 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Sistem perlu ditingkatkan untuk memerangi serangan dan mendukung aparat penegak hukum. Pemerintah juga memerlukan sistem pemantauan yang lebih mendukung, peningkatan partisipasi masyarakat dalam perilaku aparat penegak hukum, serta program pendidikan dan pelatihan.

C. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan dengan menyediakan kebutuhan pokok kehidupan melalui aparat penegak hukum yang tepat.

Masih banyaknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan melalui hukum menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:

A. Melakukan inventarisasi dan mengambil tindakan hukum dalam berbagai hal yang berkaitan dengan korupsi dan hak asasi manusia.

B. Memberikan kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum, khususnya polisi, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat.

C. Menawarkan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu.

Kekerasan, baik horizontal maupun vertikal, pada hakikatnya melemahkan ketaatan masyarakat terhadap pengetahuan hukum dan norma budaya, sehingga menurunkan penghargaan masyarakat terhadap hukum dan memunculkan berbagai aktivitas yang diperbolehkan. Demikian pula, kurangnya sosialisasi mendahului peraturan dan perundang-undangan yang baik dan kemudian diterapkan pada anggota panitia penyelenggara negara serta aparat penegak hukum. Yang akan dilakukan adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban individu dalam sistem hukum di semua tingkat masyarakat, yang pada akhirnya akan mengarah pada pengembangan budaya hukum yang positif.

3. Upaya Pemberdayaan Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum, pemberdayaan lembaga peradilan dan penegakan hukum berupaya untuk meningkatkan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga-lembaga tersebut, antara lain Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (PPNS). Hal ini dapat dicapai dengan dukungan hakim dan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan bermoral tinggi. Untuk menjamin terbangunnya lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa atau pihak lain serta menjunjung tinggi cita-cita kecepatan, kesederhanaan, dan biaya yang murah, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut dalam rangka pelaksanaan Penegakan Hukum di lingkungan peradilan:

Memperkuat pengawasan sistem peradilan secara transparan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam rangka evaluasi dan peningkatan sistem manajemen dan administrasi pemerintahan terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun