Keterangan:
a. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan  yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya peliharaan , biaya keamanan, biaya fasilitas lainya, dan service charge baik yang diperjanjikannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
b. Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang diantaranya adalah biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.
Pihak Penyewa Rumah Indekos
Dalam kaitannya kewajiban perpajakan, penyewa rumah indekos dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu:
a. Pihak penyewa merupakan Wajib pajak Pajak Orang Pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh
b. Pihak penyewa merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri , penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong berdasakan keputusan Direktur Jendral Pajak KEP-50/pj/1996. Surat keputusan penunjukan yang diterbitkan oleh kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ada dilampiran KEP-50PJ./1996, yaitu:
a. Â Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukakn pekerjaan bebasÂ
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelanggrakan pembukuaan yang telah  terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
Ketentuan Baru Tentang Bebas Pajak Daerah untuk Kos-kosan
Peraturan baru yang berisi ketentuan bebas pajak daerah terhadap usaha kos-kosan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( UU 1/2022).Â