Mohon tunggu...
Ananda Syifatul Aini
Ananda Syifatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

saya sangat suka mencoba hal- hal baru

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Menggali Potensi Pajak Usaha Kos-kosan

1 April 2024   22:44 Diperbarui: 1 April 2024   22:51 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

 

Indekos atau yang sering di sebut dengan kos- kosan merupakan salah satu bisnis properti yang sangat di minati banyak orang terutama buat kalangan anak muda. Biasanya kos- kosan banyak ditemui di daerah tertentu misalnya sekolah atau kampus, perkantoraan dan daerah industri. Penerimaan pajak dari usaha kos – kosan hingga  saat ini masih belum optimal, sebagian besar pemilik kos – kosan masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, banyak dari pemilik usaha ini  yang tidak tahu dan hanya sedikit yang melaporkan usahanya.

Sebagian besar pengusaha kos-kosan yang tidak membayar pajak berfikir bahwa membayar kewajiban perpajakan hanya ditujukan untuk mereka yang hanya bekerja dikantor, pegawai negeri atau pengusaha yang memiliki perusahaan besar, justru pemahaman seperti itu sangat salah  ada beberapa jenis pajak, semisal pajak pertambahan nilai (PPN).

Dan ada juga untuk pajak penghasilan (PPH) ada beberapa yang tidak melihat subjek pajaknya  atau sering disebut dengan pajak final, jika subjek pajak mendapat penghasilan yang masuk kategori pajak final , maka ia harus membayar pajak sesuai tarif yang ditentukan.

Pada awalnya pengenaan pajak bisnis kos-kosan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).  Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kos-kosan termasuk bagian dari pengertian hotel, sehingga apabila wajib pajak memiliki kos-kosan lebih dari sepuluh kamar maka mekanisme perpajakannya sama seperti hotel yang dikenakan pajak daerah dengan tarif 10% dan disesuaikan dengan kebijakan  daerah masing-masing.

Namun apabila wajib pajak memiliki kos-kosan kurang dari sepuluh kamar maka peraturan pajaknya diatur dalam PPH Final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajaknya 10%. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penghasilan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.

Subjek dan Objek Pajak

a. Subjek Pajak persewaan tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan yang berupa tanah,rumah susun, apartemen , kondominium , gedung perkantoran , pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri.

b. Objek pajak persewaan tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan yang berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau  pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri. ( Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002).

 

Tarif Pajak

Tarif Pajak Penghasilan Pajak 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:

PPh Pasal 4 Ayat (2) = 10% x Jumlah bruto nilai persewaan                                                                                                                                                                        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun