Negara-negara di seluruh dunia sedang berusaha keras untuk mencari cara mendanai dengan adanya pandemi COVID-19, yang juga telah melumpuhkan tekanan perekonomian di seluruh dunia akibat yang terdampak adanya pandemi tersebut.
      Termasuk juga dengan negara kita yaitu Indonesia, yang mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan surat utang negara untuk membiayai menaggulangan dampak dari adanya Virus Corona (COVID-19 ) baik di sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Yang membuat difisit anggaran harus membengkak pada awal di APBN tahun 2020.
      Utang luar negeri atau biasanya dikenal sebagai pinjaman daei luar negeri (Loan) dapat didefinisikan sebagai jenis pinjaman yang bersal dari luar negeri dan memiliki persyaratan tertentu yang dibebankan kepada negara sebagai penerimaan utang tersebut. Utang negara ini juga sebagai sumber pembiayaan atau pendaan alternatif yang dipergunakan sebagai pembiayaan anggran negara.
      Tidak hanya di Indonesia yang memanfaatkan utang luar negeri. Negara-negara berkembang yang lainya juga memanfaatkan utang luar negeri untuk membangun kebutuhan negara seperti infrastruktur, ekonomi dan lain-lainya yang dapat membatu sumber pembiayaan agar menjadi negara yang maju. Bahkan juga negara yang dikatan bersekala maju seperti Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, Jepang, dan Inggris yang dikenal memerlukan utang sebagai menutupi mebiayao keuangan negaranya di tengah sistuasi pandemi saat ini.
      Utang luar negeri (ULN) bukan lagi menjadi hal yang sangat asing didenganar bagi Indonesia. Maka dari itu cara tersebut merupakan upaya pemerintah untuk berkomitmen mengejar ketertinggalannya dalam seluruh aspek bernegara teritama yang harus diperhatikan yaitu pada bidang ekonomi. Guna mewujudkan membangun infrastruktur dan ekonomi sebagai negra berkembang.
      Pembiayaan untuk penanganan COVID-19 memutuhkan biaya yang sangat ekstra. Karena saat ini Indonesia memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekalah Besar atau PSBB sebagai bentuk penanggulangan pemutusan rantai persebran virus corona. Dampak negatif adanya pemberlakuan perpanjangan PSBB yaitu menambah lama masyarakat kehilangan pendapatannya dari pekerjaannya hingga menggoyangkan angka pengguran dan kemiskinan yang sangat tinggi yang berdmpak pula pada pemasukan negara.
      Juga munculnya virus corona di Indonesia juga menyebabkan pemasukan pajak pada taun ini menurun. Pajak tahu ini tercatat menurun sebanyak 6,86 % jika dibandingkan dengan periode pada tahun sebelumnya.
      Dengan pemilihan pajak untuk mendanai stimulasi ini sebenarnya bisa saja. Tetapi sayangnya pajak tidak bisa mengeluarkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang sangat besar dalam waktu yang singkat dan cepat. Jadi pemerintah Inonesia mengeluarkan surat utang 50 tahun perrtama di negara lain. Dalam jangka waktu sebanyak 50tahun memiliki sebesar US $1 Miliar adalah dari 3 utang negara yang berjumlah US $4,3 Miliar.
             Pemerintah sangat khawatir jika utang negara bakal meningkat lataran pemerintah juga harus membiayai dampak dari penyebaran virus corona selain mebiayai utang-utang yang belum selesai seperti utang pada pembangunan jalan told an utang yang lain.
Revisi outlook dari positif hingga menjadi negatif merupakan factor resiko eksternal dan fiscal yang berkaitan dengan utang luar negeri (ULN) dan beban dari utang dari sisi pemerihtah, ujak Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Tetapi, menurut Perry Warijoyo pada data terkini ULN, utang Indonesia masih dalam kondisi aman terkendali. Bank Indonesia untuk mengupayakan iutang Indonesia tidak akan lebih dari 35 % dari produk domestic bruto (PSB)
Proses pembiayaan atau pendanaan utang luar negara (ULN) sebelumnya  juga harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Rencana pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dlam rangka menangguangi dan pemulihan ekonomi maupun defisit dari wabah COVID-19 ini akan menaikan jumlah SBN yang terbitkan pemeritah.
Diatur dalam Perpu No or 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sitem keuangan berisi ktentang kewenangan pemerintah dalam menerbitkan pandemic bon.
Pada pasal 2 ayat 1 bagian f disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka mengagagulangi pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) untuk bisa dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor retail.
      Maka dari itu utang negara sangatlah dibutuhkan pada khusunya saat ini sebagai pembiayan atau pendanaan alternatif untuk mendompang APBN.  Pemerintah harus memeliki pemikiran yang jauh ke depan untuk mendanai permasalahan pembiyaan atau pendanaan dari wabah COVID-19
      Untuk mentangani dalam Pandemi COVID-19 saat ini di Indonesia harus berutang dengan nilai yang sangatlah fantastik. Yang nilainya sampai menyentuh angka sebesar Rp. 1.439,8 Triliun.
      Pada Februari 2020 tercatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mevapai sebesar US$ 407,5 Miliar, jika diubah menggunakan mata uang rupiah nilainya sebesar Rp 6.316 Triliun. Utang luar negara ini didalamnya menangani dari sektor publik ( pemerintah dan bank sentral) sebesar US$ 203,3 Miliar serta Untang luar neeri (ULN) dari sektor swasta termasuk juga BUMN sebesar US$ 204, 2 Miliar. Per akhir maret juga, utang pemerinah mencapai Rp 5.192,56 triliun.
      Sektor yang diprioritakan di utang luar nergeri saat ini yanitu meliputi sektor jasa kesehatan dengan kegiatan sosial sebesar 23,4% dari total utang luar negeri pemerintah, sektor jasa pendidkan sebesar 16,3 % , sektor konstruksi sebesar 12,8% dan yang terakhir sektor administrasi pemerintah, pertahanan. Dan jaminan sosial wajib sebesar 11,6%.
      Utang negara ini juga memiliki dampak yan buuk bagi generasi selanjutnya. Dikarenakan jangkauan waktu utang di Indonesia yang terlalu lama ini memiliki resiko yang tinngi. Mengingat suku bunga yang dikeluarkan Bank sentral Amerika Serikat berdminasi dengan mata uang dolar AS. Maka jika utang dengan waktu 50 tahun akan menimbulkan ketidakpastian karena dengan adanya menikny mata uang dollar AS yang terus terus berbah menjadi tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah harus memeliki pemikiran yang jauh kedepan untuk menangani gangguan dari COVID-19 dan pendanaan penanganannya. Mengingat juga kemungkinan wabah ini akan selesai dan bersih tahun depan. Demi upaya mdorong pertumbuhan wkonomi dan peningkatan kesejahterakaan masyarakat.
Semoga upaya dari pemerintah untuk melawan penyebaran wabah COVID-19 terlaksanakan dengan lacar. Selain dari pemerintah juga, berharap khusunya  masyarakat Indonesia juga sadar diri dan turun tangan agar bisa segera beraktivitas normal kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H