Mohon tunggu...
Ananda PutriSalsabillah
Ananda PutriSalsabillah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Teknik Perencanaan Wilayah dan kota (191910501063)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bantuan Rp24Triliun Covid-19 Berasal dari Perimbangan Keuangan

16 April 2020   17:30 Diperbarui: 16 April 2020   18:14 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mengeluarkan aggran sebesar Rp 24 Triliun yang disiapkan untuk masyarakat miskin di desa saat pandemic covid-19 saat ini. Bantuan ini berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat desa kurang mampu yang selama ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan, setidaknya ada sekitar 5,8 juta keluarga miskin yang berada di desa akan mendapatkan bantuan yang sudah diverifikasi oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Yang diutamkanan didaerah desa yang terdampak adanya covid-19 dilebih utamakan oleh pemerintah.
Kebijakan anggran ini sebagai salah satu langka realokasi anggran daei pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penanganan covid- 19 dalam bentuk sara prasana kesehatan dan bantuan sosial. Anggran yang dibutuhkan dari desa bervariasi, kisaranya sebesar Rp 24 Triliun dari 24%-30% dari dana desa. Pemerintahan merencanakan mendapatkan sebesar Rp 600.000/ bulan dalam jangka waktu masih 3 bulan. Dengan adanya kenijakan ini, diharapkan pada bulan plril 2020 ini masyarakat mendapatkan merata penyalurannya melalui jalur kartu pra kerja dan BLT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun