Mohon tunggu...
Ananda PutriSalsabillah
Ananda PutriSalsabillah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Teknik Perencanaan Wilayah dan kota (191910501063)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bantuan Rp24Triliun Covid-19 Berasal dari Perimbangan Keuangan

16 April 2020   17:30 Diperbarui: 16 April 2020   18:14 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan keuanagan antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah erat sampai tak akan pernah bisa terlepaskan  sebagai sistem yang mengatur dan mengelola dana tersebut dan bagaiaman cara pemerintah mecari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjujang kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur sektor publiknya. Serta pemerintah dapat   menjalankan kewajibannya dalam rangka menjalankan urusan-urusan pemerintah pembanunandaerah maupun pelayanan terhadap masyarakat bertambah stabil.

Desentaralisasi sendiri merupakan proses diaman Pemerintah Daerah menajalankan otonomi seluas luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing dari suatu daerah.

Sebelumnya pengertian dari perimbangan keuangan yaitu sebuat sumber pendaan dari pendapatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang alokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanakan desentralisasi.

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan anatara pemerintah pusat dan daerah  pemerataan di setiap daerah yang dilaksanakan secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah sejalan degan pembagian kewenangan serta tata cara menyelnggarakan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan.

Kebijakan pemerintahan perimbanganan keuanagan dan daerah melalui dana perimbangan diharapkan dapat menanggulangi jika terdapat ketidakmampuan untuh memenuhi kebutuhan pengeluarannya dari pajak retribusi. Di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, menyebutkan bahwa untuk pelaksanakan kewenangan Pemertintah Daerah, Pemerintah Pusat akan memberikan dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), ana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Maka dari itu jenis dana perimbangan meliputi :

  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana dialokasikan kepada setiap daerah otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pada APBD. Yang bertujuan untuk pemerataan keuangan yang dipertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Alokasi Khusus adalah dana alokasi yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu sesuai priotas nasoal. DAK digunakan sebagai penyidiaan dana secara durat.
  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Bagi hasil (dbh) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi. dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi yang berasal dari SDA ( Sumber Daya Alam ). Sumber daya alam berasal dari kehutanan. Pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan gas bumi.

Penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah akan terlaksanakan secara opltimal jika penyelenggaraan urursan pemerintah terpenuhi kepada daerah dengan mengacu kepada undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah yang besarnya disesuaukan dengan pembagian yang adil anatar pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Perimbangan keuangan anatra pemerintah dan pemerintah darah diatur oleh Undang-udang. Undang-undang yang mengacu tentang hukum perimabangan keuangan diantaranya yaitu Dana Perimbangan diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 55 tahun 2005, Perimbangan keuangan diatur Undang-Undang sebagi pusat daerah,  diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri. (Sudah dicabut, tidak berlaku), dan juga UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (Sudah dicabut, tidak berlaku)

Apa saja hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ? yang pertama hubungan anatara pusat dan daerah menyangkut hubungan pengelolahan pendapat ( revenue ) dan penggunaan (expenditure ) baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publij yang berkualitas, responsible dan akuntable.kedua, konsep hubungan antara pusat dan daerah adalah hubungan adimintrasi dan hubungan kewilyahan, sehinga pemerintaha pusat mengalokasikan dana primbangan kepada pemerintaha daerah sesuai dengan perturan perundang-undangan.

Terdapat 7 (tujuh) prinsip-prinsip kebijakan dari perimbangan keuangan yakni:

  • Merupakan pembagian tugas antara pemerintah dengan pemerintah daerah sebagai subsistem keuangan negara.
  • Sebagai pelaksanaan desentralisasi yang berdasar kepada penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan stabilitas dan keseimbangan fisikal sebagai perhatian.
  • Merupakan sistem yang menyeluruh dengan rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
  • Pendapatan Asli Daerah dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah dengan potensi daerah yang merupakan wujud Desentralisasi.
  • Mempunyai tujuan untuk mengurangi kesenjangan fiscal antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
  • Pinjaman Daerah agar mendapatkan sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
  • Memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatannya sendiri.

Studi Kasus :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun