Mohon tunggu...
Ananda Wigneswara
Ananda Wigneswara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penyederhanaan Kepatuhan Perpajakan: Menilik Lebih Dekat Implementasi PP-58/2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 di Indonesia

20 Maret 2024   19:59 Diperbarui: 20 Maret 2024   21:27 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada PP-58/2023, bendahara gaji hanya perlu mencocokkan total penghasilan bruto bulanan pegawai dengan tabel TER. Hal tersebut dilakukan sepanjang tahun berjalan. Bendahara cukup melakukan 1x rekalkulasi pada bulan Desember atau bulan pegawai tersebut berhenti bekerja.

PP-58/2023 tidak mengubah metode rekalkulasi PPh Pasal 21. Akibatnya, total PPh Pasal 21 terutang setahun seharusnya juga tidak berubah. Salah hitung yang terjadi selama menggunakan ketentuan PER-16/2016 mungkin membuat pajak terutang terkesan lebih besar pasca implementasi Tabel TER. Terlepas dari itu, tabel ini tetap wajib digunakan bagi seluruh pegawai termasuk PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya sejak 1 Januari 2024.

Implementasi di Jurisdiksi Lain

Indonesia bukanlah pionir tabel tarif efektif atas pajak penghasilan imbalan kerja. Pemerintah Federal Australia (1999) dan Amerika Serikat telah lebih dahulu menerapkannya.

Pemerintah Federal Australia menetapkan tabel tarif pajak efektif atas pembayaran upah secara mingguan, dua mingguan, bulanan, dan harian/pekerja lepas. Pada setiap tabel (kecuali harian/pekerja lepas), terdapat tarif efektif bagi pengguna/non PTKP. PTKP berlaku bagi setiap wajib pajak residen dengan nominal yang sama rata (tanpa mempertimbangkan status pernikahan dan/atau jumlah tanggungan).

Terdapat tabel khusus atas pembayaran imbalan kepada wajib pajak tertentu seperti lansia dan veteran, aktor dan penghibur lainnya, pekerja perkebunan dan peternakan domba, serta pegawai dengan visa bekerja dan berlibur. Selain itu, terdapat tabel khusus untuk pembayaran spesifik seperti pembayaran anuitas, pembayaran komisi, bonus, dan back payment, pembayaran cuti tidak terpakai sehubungan PHK, dan pembayaran pesangon.

Sementara itu, Pemerintah Federal Amerika Serikat menetapkan tabel tarif pajak efektif atas pembayaran upah secara mingguan, dua mingguan, setengah bulanan, bulanan, dan harian. Untuk setiap jenis pembayaran upah, terdapat dua versi tabel: 1. Tabel Metode Braket Upah serta 2. Tabel Metode Persentase. Perbedaan keduanya ada pada batas rentang gaji dan jumlah tanggungan yang dapat diakomodir oleh tabel serta terpenuhi/tidaknya kewajiban penyampaian formulir W-4 oleh pegawai kepada pemberi kerja. Setiap tabel memiliki tarif bagi pengguna/non PTKP. PTKP berlaku bagi setiap wajib pajak residen dengan besaran yang proporsional terhadap status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Adapun tabel khusus berlaku atas pembayaran distribusi laba permainan Indian kepada anggota suku. Selain itu, terdapat tarif khusus atas pembayaran seluruh jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Simpulan 

Melalui PP-58/2023, pemerintah memperkenalkan metode perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dengan tabel tarif efektif. Metode tersebut bertujuan untuk mempermudah pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak. Harapannya, kebijakan ini dapat meminimalkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Metode serupa juga telah diterapkan di jurisdiksi-jurisdiksi lain seperti Australia dan Amerika Serikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun