media sosial saat ini berkembang sangat cepat seiring dengan perkembangan internet. Media sosial sering digunakan baik untuk komunikasi ataupun hiburan. Kemajuan yang sangat pesat membuat individu mudah mendapatkan informasi dan mudah berkomunikasi dengan teman dan kerabat. Bahkan dengan berbagai kemudahan mengakses internet dan didukung fasilitas media yang lengkap membuat aktivitas cybernet menjadi semakin marak, terutama di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa internet saat ini telah menjadi jendela dunia. Banyak hal yang dapat diperoleh melalui media internet, mulai dari belajar ilmu pengetahuan, perdagangan, sampai pertemanan. Bahkan tidak jarang individu memanfaatkan akun sosial guna memperlancar kegiatannya dalam belajar maupun berdagang atau berbisnis juga dalam mencari dan berinteraksi sosial dengan orang lain.
PerkembanganNamun, dengan hadirnya media sosial, lanskap komunikasi berubah drastis. Media sosial memberikan kesempatan bagi individu untuk berkomunikasi secara bebas tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga membawa dampak negatif yang tak bisa diabaikan, salah satunya adalah cyberbullying. Fenomena ini menjadi perhatian global setelah kasus yang menimpa Imane Khelif, seorang petinju asal Aljazair, yang mengalami intimidasi online pasca kemenangannya di Olimpiade. Kasus ini menyoroti sisi gelap media sosial, di mana platform yang seharusnya menjadi ruang ekspresi justru digunakan untuk menyebarkan kebencian.
Cyberbullying adalah perlakuan yang ditujukan untuk mempermalukan, mengucilkan seseorang dalam lingkup pertemanan online, atau melukai sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak yang lemah dengan menggunakan sarana komunikasi teknologi informasi. Pelaku Cyberbullying ini memanfaatkan fakta bahwa teknologi informasi memungkinkan mereka untuk menjangkau korbannya, tidak perlu bertatap muka, dan sulit dilacak. Perilaku Cyberbullying ini dapat dilakukan siapa saja dengan mudah oleh seseorang yang sering berkomentar negatif melalui sosial media.
Cyberbullying mencakup segala bentuk tindakan agresi yang sengaja dilakukan untuk menyakiti orang lain melalui dunia digital. Tindakan cyberbullying dapat berupa mengirimkan pesan teks, gambar, maupun video yang bertujuan untuk menghina, memperolok, mendiskrimiasi, hingga menganiaya korban. Sebagian besar kasus cyberbullying dialami oleh remaja di media sosial. Faktor penyebab cyberbullying diantaranya faktor internal, yakni kepribadian dan motif pribadi, dan faktor eksternal, yakni faktor lingkungan.Â
Imane Khelif, seorang atlet muda dengan prestasi gemilang, menjadi sasaran cyberbullying setelah memenangkan medali di Olimpiade. Alih-alih mendapatkan apresiasi atas pencapaiannya, ia menerima serangan verbal melalui komentar negatif, meme yang merendahkan, dan penyebaran berita palsu tentang dirinya di platform seperti Instagram dan Twitter.Â
Kasus ini mengilustrasikan bagaimana media sosial dapat menjadi medan yang tidak adil bagi perempuan, terutama mereka yang menonjol di bidang yang didominasi laki-laki. Ketika prestasi mereka seharusnya menjadi inspirasi, komentar yang merendahkan justru mendominasi narasi online.
Dalam ekologi media sosial saat ini, terdapat interaksi, pertukaran, dan percakapan media sosial yang tidak terbatas dengan banyak agen, termasuk politisi, institusi, individu, atau organisasi. Orang-orang memiliki kebutuhan mendasar akan koneksi sosial dan media sosial menyediakan berbagai alat yang dapat memenuhi kebutuhan ini. Oleh karena itu, orang mungkin berharap bahwa penggunaan media sosial berdampak positif terhadap kesejahteraan subjektif. Namun, studi longitudinal, eksperimental, dan meta-analitik sepakat pada kesimpulan bahwa media sosial memiliki dampak negatif yang kecil dibandingkan efek positif secara keseluruhan. Hal ini menyiratkan bahwa penggunaan media sosial tidak hanya memicu proses psikologis yang merangsang tetapi juga proses yang berdampak negatif.
Cyberbullying berdampak signifikan tidak hanya pada korban tetapi juga pada pelaku. Bagi korban, dampaknya meliputi penurunan kesehatan mental, stres, depresi, bahkan dalam kasus ekstrem, keinginan untuk bunuh diri. Di sisi lain, pelaku cyberbullying juga sering kali tidak menyadari konsekuensi hukum dari tindakan mereka.Â
Dalam kasus Imane Khelif, misalnya, intimidasi yang diterimanya tidak hanya mencoreng reputasi pelaku tetapi juga menciptakan kesadaran global akan perlunya regulasi media sosial yang lebih ketat.Â
Untuk mengatasi masalah ini dan tindakan apa yang perlu dilakukan jika menjadi korban cyberbullying, beberapa langkah perlu diambil:Â
- Menghentikan interaksi dengan pelaku, korban sebaiknya menghindari kontak dengan pelaku cyberbullying.
- Menyimpan bukti, Â simpan bukti tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh pelaku. Termasuk tangkapan layar pesan, komentar, atau postingan yang merendahkan. Bukti ini bisa digunakan jika perlu melaporkan kasus tersebut pada pihak yang berwenang.
- Melaporkan ke pihak berwenang, laporkan ke polisi atau pihak berwenang yang kompeten. Mereka dapat membantu menangani kasus tersebut.
- Mendapatkan dukungan emosional, dalam mengatasi dampak emosional cyberbullying, korban sebaiknya mencari dukungan dari keluarga, teman, atau seorang konselor. Berbicara dengan seseorang yang peduli dapat membantu mengatasi stres dan trauma.
Perlu melibatkan banyak pihak untuk mengatasi cyberbullying. Upaya bersama dalam menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan berempati, sangat penting untuk mencegah dan mengatasi masalah ini.
Media sosial adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang tak terbatas untuk komunikasi dan ekspresi. Di sisi lain, ia membawa dampak negatif seperti cyberbullying yang mengancam kesehatan mental pengguna, terutama generasi muda.Â
Kasus Imane Khelif adalah pengingat bahwa kebebasan di dunia digital harus diimbangi dengan tanggung jawab. Dalam ekosistem media sosial yang terus berkembang, literasi digital, regulasi, dan kesadaran kolektif adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif bagi semua.
Sumber:
Fauziah, I. N. N., Saputri, S. A., & Herlambang, Y. T. (2024). Teknologi informasi: Dampak media sosial pada perubahan sosial masyarakat. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(1), 757-766.
Lurien, E., & Susianti, D. (2024). CYBERBULLYING PENGGUNA MEDIA SOSIAL X (TWITTER):(DESKRIPTIF). Jurnal Kesehatan dan Kedokteran, 3(2), 41-46.
Parwitasari, T. A., Supanto, S., Ismunarno, I., Fitriono, R. A., & Budyatmojo, W. (2024). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA DI INDONESIA. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 66-85.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H