OBJEK KAJIAN ILMU FIQH
Muhammad al-Zuhaili, seorang ahli fiqh dan ushul fiqhiyah dari Syria, menyatakan bahwa yang objek kajian ushul fiqh yang membedakannya dari kajian fiqh, diantaranya :
-Sumber hukum Islam atau dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara',
-Mencarikan jalan keluar dari dalil yang secara dzahir dianggap bertentangan, baik melalui pengkompromian dalil, menguatkan salah satu dari dalil-dalil yang bertentangan, naskh, atau pengguguran dua dalil yang bertentangan.
-Pembahasan ijtihad.
-Pembahasan tentang hukum syara'
-Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya.
TUJUAN ILMU FIQH
Ilmu Fiqh tujuannya adalah sebagai batasan pemahaman umat tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Selain itu, agar para mukallaf mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang rinci.
Fungsi dari fiqih itu sendiri adalah untuk memahamkan kepada kita kepada pokok-pokok syariat dan mempaparkan tata cara pelaksanaan agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hariagar kita dapat melaksanakan syariat islam secara kaffah atau sempurna.
Baca juga: Apa Itu Wakaf Produktif? (Dan Perbandingannya Menurut Madzhab Fiqih)Â
Selain itu, Fiqih bertujuan untuk memberikan pengarahan agar umat Islam berada pada jalan yang lurus. Jalan yang lurus dan benar maksudnya hidup sesuai dengan syariat islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta Ijma' ulama.
Belajar fiqih diharapkan dapat menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi-sosial kita dan dapat memahami cara-cara pelaksanaan syariat islam baik itu dari segi ibadah sampai muamalah. Serta, kita juga dapat mengamalkan hukum islam sebagai bentuk ketaatan kita dalam menjalankan ajaran Islam, baik itu yang sifatnya hubungan dengan Allah SWT dengan manusia dan makhluk-makhluk Allah SWT, tidak lupa lingkungan.
Ruang lingkup ilmu Fiqh, meliputi berbagai bidang di dalam hukum-hukum syara', antara lain :
-Ruang lingkup Ibadat, ialah cara-cara menjalankan tata cara peribadatan kepada Allah SWT.
-Ruang lingkup Mu'amalat, ialah tata tertib hukum dan peraturan hubungan antar manusia sesamanya.