Mohon tunggu...
Anam Maulana
Anam Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Usiaku mungkin pendek. Namun, lihatlah tulisanku akan abadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revitalisasi Nilai Kemanusiaan dalam Etika Penegakan Hukum sebagai Strategi Mencapai Keadilan Hukum Bermartabat

29 November 2021   21:09 Diperbarui: 29 November 2021   21:28 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahakamah Agung (sumber gambar:kumparan)

Saat ini Indonesia terus berusaha mengevaluasi diri dari kondisi krisis di berbagai bidang termasuk bidang hukum. Namun, Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Realita dari penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil. 

Hukum tajam kebawah dan hukum tumpul keatas menjadi momok yang hampir terjadi di semua ranah penjuru tanah air di Indonesia. Hukum yang pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat. 

Maka dari itu sistem dari sebuah hukum harus berjalan layaknya sebuah rangkaian organ masyarakat harus saling melengkapi dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam hukum yang berlaku. Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh manusia.

Dilansir dari News.Detik..com, Pada tahun 2009 terdapat sebuah kasus yang menyayat hati. Kasus Nenek Minah berusia 55 tahun dikarenakan perbuatan memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) menjadikannya diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus selanjutnya berasal dari Denpasar.[1] 

Dilansir dari Kompas.com, Rival Wibowo berusia 27 tahun pria asal Ampenan, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri. Dia mengaku mencuri di rumah makan karena terdorong rasa lapar saat baru menginjakkan kakinya di Bali. Rival dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.[2] Sila kedua ini merupakan dasar pengakuan dari negara bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang berbudi, mempunyai cipta, rasa dan karsa sebagai makhluk yang berpotensi, manusia memiliki hak-hak dasar dan kewajiban yang sama dalam rangka mengembangkan derajat kemanusiaannya. 

Kata "adil" dalam sila kelima adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasarkan dan dijiwai oleh adil terhadap dirinya sendiri serta adil terhadap Tuhan. Dengan demikian, pelaksaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.

Sila kedua bukan hanya sebagian bagian dari dasar filsafat negara, melainkan pada waktu yang bersamaan juga wajib dijadikan rujukan dan pedoman dalam menuntun perilaku semua warga negara dalam berurusan dengan segala situasi. Hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan setiap putusan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab.

Keadilan Bermartabat berasal dari sebuah teori hukum yang digagas oleh Prof Teguh Prasetyo yakni  Teori keadilan bermartabat Penulisan bertujuan untuk memberikan pemahaman strategi revitalisasi nilai kemanusiaan dalam etika penegakan hukum untuk  tercapainya keadilan hukum bermartabat. 

Keadilan yang menempatkan manusia pada porsi yang sebenarnya. Porsi yang seadilnya. Menurut Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat adalah suatu teori hukum yang memiliki beberapa postulat penting dalam bidang hukum. Postulat dimaksud, antara lain yaitu hukum merupakan suatu sistem. Sistem yaitu satu kesatuan yang terdiri dari beberapa bagian namun saling kait-mengait. 

Di dalam sistem terdapat beberapa elemen atau unsur yang saling kait mengait satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan. Postulat lainnya yaitu antara lain keadilan yang memanusiakan manusia. Teori keadilan bermartabat berbasis pada jiwa bangsa. Pancasiala adalah jiwa bangsa Indonesia. Pancasila menjadi norma dasar negara, suatu elemen yang penting dalam sistem hukum, yang disebut dengan Sistem Hukum Pancasila.

Menurut prespektif Keadilan Bermartabat, suatu sistem tidak mengijinkan terjadinya konflik didalamnya. Sehingga dalam filsafat Keadilan Bermartabat tidak ada antinomie. Tidak ada pertentangan antara keadilan dan kemanfaatan. Begitupula tidak pertentangan antara kemanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum adalah satu kesatuan keseimbangan. 

Setiap kali hukum dibicarakan maka otomatis di dalamnya terkandung makna keadilan, sekaligus ada kepastian dan semua hukum yang bermanfaat. Berikut penulis akan jelaskan bagaimana cara revitalisasai nilai kemanusiaan dalam etika penegakan hukum sehingga mencapai keadilan hukum bermartabat.

1. Evaluasi Pelaksanaan Nilai Kemanusiaan Kode Etik Penegak Hukum

Kode etik profesi dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial,  pencegah campur tangan pihak lain, pencegah kesalahpahaman dan konflik. Fungsi lain merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi; dapat mencegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat.[3] 

Norma kemanusiaan menuntut agar dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia yang memiliki keluhuran pribadi. Martabat manusia yang terkandung di dalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum, yaitu dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Faktor struktur hukum ini mempunyai peran yang sangat penting, karena orang sering berpikiran bahwa meskipun substansi hukumnya tidak sempurna, akan tetapi apabila struktur hukum atau aparat penegak hukum jujur, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi, maka hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan tetap dapat ditegakkan.

2.  Sosialisasi Masyarakat Pentingnya Nilai Kemanusiaan

Kejadian tragis seperti ini juga pernah menimpa seorang pria bernama Zoya pada 1 Agustus 2017. Saat itu korban tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) sebuah musala di sebuah desa di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.[4]

Diakui atau tidak, kemunculan perilaku seperti ini tak lepas dari makin menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum di negeri ini. Hukum yang sering menunjukkan anomali misalnya tumpul ke atas, namun tajam ke bawah, tidak ada perlakuan yang sama di depan hukum, sudah menjadi pengetahuan kolektif sehingga itu memunculkan lapisan-lapisan ketidakpuasan di masyarakat. kibat itu, setiap memiliki kesempatan, mereka mencoba menegakkan hukum dengan cara mereka sendiri. Fakta ini hakitkatnya menjadi peringatan bagi pemerintah, terutama para aparat penegakan hukum agar selalu menjadikan hukum sebagai panglima. 

Nilai kemanusiaan seakan telah hilang begitu saja pada tiap diri di dalam masyarakat. Pemerintah dan Para sendi penegak hukum perlu untuk melakukan sosialisasi masyarakat secara intens, karena hal-hal seperti ini merupakan sebuah citra yang buruk dan melukai nilai-nilai kemanusiaan yang harusnya dimiliki pada jiwa murni manusia.

3.  Mereka yang dihukum berhak dimanusiakan

Maksud dari poin ini adalah tiap manusia mungkin bisa dikatakan pernah khilaf, pernah melakukan kesalahan dan pada akhirnya Tuhan memberikannya teguran dengan di hukum. Penegak hukum memiliki tugas hanya sebagai alat yang menegakkan hukum. Ketika hukum telah di tegakkan mereka pada pelaku juga perlu untuk dimanusiakan. Sebagai contoh pada narapidana yang telah dihukum perlu untuk diberikan bimbingan karena mereka merupakan warga negara Indonesia yang perlu diberikan edukasi sebelum waktunya kembali ke masyarakat. 

Selain itu, banyak sekali kasus perundungan yang terjadi bagi mereka yang telah dihukum. Cacian dan ujaran kebencian terus bermunculan dari masyarakat umum sekalipun narapidana tersebut telah selesai menjani hukuman. Terkadang tidak hanya masyarakat umum yang memberikan cacian,  para penegak hukum pun sampai ikutan masih memberi cacian. 

Lalu untuk yang terakhir, Mereka yang di hukum berhak untuk dimanusiakan. Pemerintah dan para penegak hukum wajib untuk memperhatikan bagaimana kondisi pada narapidana setelah dihukum. Bagaimana kondisi mereka selama menjalani hukuman. Sebagai contoh Hampir seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowded yang merata. Cabang Rumah Tahanan Bagansiapiapi di Riau adalah yang paling padat se-Indonesia. Dengan daya tampung untuk 98 orang, Rutan Bagansiapiapi berisi 806 orang. Dengan kata lain, terdapat kelebihan kapasitas hingga 822%.[5] Keadilan bermartabat pada hakitkatnya keadilan yang memanusiakan manusia. Dilihat dari kasus rutan ini, hak mereka untuk dimanusiakan dicederai.


REFERENSI

[1] Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

[2] Mencuri karena Lapar, Rival Dituntut 1 Tahun Penjara https://regional.kompas.com/read/2018/07/12/10500951/mencuri-karena-lapar-rival-dituntut-1-tahun-penjara?page=all

[3] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

[4] MuslimahSebelum Tewas Dibakar Massa, Pria yang Dituding Maling Ampli Berulang-ulang Ucap 3 Kata Ini, https://jateng.tribunnews.com/2017/08/07/sebelum-tewas-dibakar-massa-pria-yang-dituding-maling-ampli-berulang-ulang-ucap-3-kata-ini.

[5] BBC. News. Mengunjungi Rutan Bagansiapiapi, penjara terpadat se-Indonesia yang kelebihan kapasitas 800% https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42621448

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun