Sedangkan menurut perundang undangan negara kesatuan republik indonesia. Hukum tentang pembunuhan yang tercantum dalam pasal 339 yang berbunyi :
" Pembunuhan yang diikuti, disertai, di dahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lain nya dari pidana bila tertangkap tangn, ataupun untuk penguasaan barang yang diperoleh nya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1sub2, 338,350, 487 ;sv 24 dst).
Dari undang undang di atas sudah sangat jelas bahwa pembunuhan yang sebelum nya disertai dengan tindak pidana lain, misalnya merampas harta orang lain. Dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selain itu pencurian dalam undang undang tercantum dalam pasal 362 yang berbunyi ;
" Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan hukum - hukum di atas baik dari segi agama islam ataupun negara hukum nya bagi seseorang yang merampas harta orang lain, terlebih lagi bila sampai merampas nyawa orang lain itu sangat lah berat hukuman nya. Bahkan hukuman itu tidak hanya berlaku di dunia saja , hukuman itu berlaku hingga akhirat dan di ancam masuk ke dalam neraka.
Demikian informasi dari saya, bila ada kesalahan saya mohon maaf. Semoga bermanfaat.
Referensi :
- Sabiq, sayyid. 1994. Fikih sunnah 10. Bandung; PT. Al Ma'arif
- Soerdibroto, soenarto.2007. Kitab undang undang hukum pidana dan kitab undang undang hukum acara pidana.Jakarta; PT Raja Grafindo persada
- T.M Hasbi Ash - shiddieqy. 1977. Koleksi hadis - hadis hukum 4.Bandung; PT. Al Ma'arif.