Pada saat in, tingkat pengangguran di Indonesia semakin meningkat. Hal ini disebabkan karna tingkat sumberdaya manusia tidak dapat mengikuti perkembangan jaman yang begitu pesat. Tingkat persaingan semakin meningkat. Sebab peluang pekerjaan semakin sedikit. Sedangkan tingkat penduduk di Indonesia semakin meningkat setiap tahun nya.
Hal ini lah yang banyak memicu datang nya kriminalitas. Banyak orang yang memilih jalan yank mudah bagi nya tanpa memperdulikan hak orang lain. Mereka menyerah pada kehidupan dan persaingan yang ada. Sehingga memilih jalan yang salah untuk memenuhi kebutuhan nya.
Namun tidak hanya itu yang menjadi penyebab meningkat nya tingkat kriminalitas. banyak orang yang malas dalam mencari nafkah, atau bahakn hanya untuk berfoya foya tanpa memperdulukan orang yang ada disekitar nya. Di dalam ajaran agama islam haram hukum nya merampas hak milik orang lain, bahkan akan mendapatkan ancaman masuk neraka bila ia meninggal pada saat melakukan kejahatan tersebut. Seperti hal nya yang terdapat pada hadis riwayat muslim yang berbunyi;
- - # ## # # #
Artinya:
" Dari Abu Hurairah RA berkata : ada seorang laki - laki yang menghadap Rasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki - laki yang ingin merampas hartanya ? Rosulullah menjawab: jangan kau berikan harta mu, ia berkata: Bagaimana pendapat mu jika ia ingin membunuh ku ? Rasulullah bersabda: Bunuhlah dia, ia berkata : Bagaimana pendapat mu jika ia telah membunuh ku ? Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia berkata : bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuh nya ? Ia masuk neraka." ( HR Muslim )
Dalam hadis di atas Rasulullah SAW menegaskan bahwa harta yang kita miliki wajib kita lindungi. Dengan mempertahan kan diri dan melawan seseorang yang berusaha merampas hak milik orang. Bahkan jika meninggal ia masuk neraka.
Menurut ilmu fikih sangsi yang di dapat oleh seorang yang pembunuh dengan kesengajaan demi ke maslahatan diri nya sendiri yaitu :
- Dosa
- Terhalang dari hak mewaris dan menerima wasiat
- Membayar kufarat
- Diqishosh atau mendapat amnesti
pembunuhanama sekali tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan si pembunuh, baik dari hartanya maupun dari diatnya, ini bila mana si pembunuh adalah ahli waris dari si terbunuh, dan sama halnya apakah pembunuh itu kesengajaan ataupun kesalahan.
Prinsip dari para ahli fiqih dalam masalah ini ialah sebagai berikut :
" Barang siapa tergesa gesa untuk mendapat kan sesuatu sebelum saat nya maka ia terganjar dengan tidak mendapatkan nya."
Sedangkan menurut perundang undangan negara kesatuan republik indonesia. Hukum tentang pembunuhan yang tercantum dalam pasal 339 yang berbunyi :
" Pembunuhan yang diikuti, disertai, di dahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lain nya dari pidana bila tertangkap tangn, ataupun untuk penguasaan barang yang diperoleh nya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1sub2, 338,350, 487 ;sv 24 dst).
Dari undang undang di atas sudah sangat jelas bahwa pembunuhan yang sebelum nya disertai dengan tindak pidana lain, misalnya merampas harta orang lain. Dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selain itu pencurian dalam undang undang tercantum dalam pasal 362 yang berbunyi ;
" Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan hukum - hukum di atas baik dari segi agama islam ataupun negara hukum nya bagi seseorang yang merampas harta orang lain, terlebih lagi bila sampai merampas nyawa orang lain itu sangat lah berat hukuman nya. Bahkan hukuman itu tidak hanya berlaku di dunia saja , hukuman itu berlaku hingga akhirat dan di ancam masuk ke dalam neraka.
Demikian informasi dari saya, bila ada kesalahan saya mohon maaf. Semoga bermanfaat.
Referensi :
- Sabiq, sayyid. 1994. Fikih sunnah 10. Bandung; PT. Al Ma'arif
- Soerdibroto, soenarto.2007. Kitab undang undang hukum pidana dan kitab undang undang hukum acara pidana.Jakarta; PT Raja Grafindo persada
- T.M Hasbi Ash - shiddieqy. 1977. Koleksi hadis - hadis hukum 4.Bandung; PT. Al Ma'arif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H