Mohon tunggu...
Anam Anam
Anam Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi: Ilmu Qur'an dan Tafsir STAI al-Anwar 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penindasan Keadilan: Kasus yang Menunjukkan Ketidaksetaraan dalam Sistem hukum

7 November 2024   09:56 Diperbarui: 7 November 2024   09:56 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penindasan Keadilan: Kasus yang Menunjukkan Ketidaksetaraan dalam Sistem Hukum

Moh. Maimun Khoir

ilmu Qur'an dan Tafsir

STAI AL-Anwar 3

Keadilan adalah prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap sistem hukum di dunia. Namun, tak jarang kita menyaksikan berbagai kasus yang menunjukkan bagaimana keadilan bisa tertindas atau disalahgunakan. Penindasan terhadap keadilan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, hingga manipulasi hukum demi keuntungan pihak tertentu. Artikel ini akan membahas beberapa contoh kasus yang menunjukkan penindasan terhadap keadilan, serta dampaknya bagi masyarakat.

Kasus 1: Ketidakadilan dalam Sistem Hukum terhadap Kelompok Minoritas

Salah satu bentuk penindasan terhadap keadilan dapat dilihat dalam diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagai contoh, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, masyarakat adat atau kelompok dengan status sosial ekonomi rendah sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum.

Di Indonesia, banyak kasus di mana masyarakat adat terpaksa kehilangan tanah adat mereka karena kebijakan pembangunan atau investasi besar, yang sering kali didorong oleh kepentingan perusahaan besar atau pihak berkuasa. Meskipun hukum negara menjamin hak atas tanah adat, sering kali proses hukum berbelit-belit dan tidak menguntungkan masyarakat adat yang kurang memiliki sumber daya dan akses terhadap pengacara atau bantuan hukum yang kompeten.

Kasus 2: Ketidaksetaraan dalam Akses ke Keadilan

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, ketidaksetaraan dalam akses ke keadilan merupakan masalah besar. Masyarakat dengan status sosial ekonomi rendah sering kali kesulitan untuk mengakses sistem hukum yang adil karena biaya yang tinggi atau kurangnya fasilitas hukum yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak orang yang terjebak dalam sistem hukum yang tidak menguntungkan, bahkan meskipun mereka tidak bersalah.

Sebagai contoh, banyak orang miskin yang terpaksa menerima keputusan hukum yang tidak adil karena mereka tidak mampu membayar pengacara untuk membela hak-haknya. Ketidaksetaraan ini memperburuk ketimpangan sosial dan menciptakan kesenjangan dalam perlakuan hukum antara orang kaya dan miskin.

Kasus 3: Ketidakadilan dalam Proses Peradilan Pidana

Kasus penindasan terhadap keadilan yang lebih serius terjadi dalam sistem peradilan pidana. Di banyak negara, ada sistem peradilan yang sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi terdakwa, apalagi yang berasal dari kelompok terpinggirkan. Salah satu contohnya adalah kasus pengadilan yang memvonis seseorang tanpa bukti yang kuat atau proses yang transparan.

Di Indonesia, terdapat beberapa kasus di mana seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri. Bahkan, beberapa kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap tersangka untuk mendapatkan pengakuan sering kali tidak mendapat hukuman yang setimpal.

Contoh yang cukup terkenal adalah kasus "penyiksaan oleh polisi" yang terjadi pada beberapa tahun lalu, di mana sejumlah tersangka mengalami penyiksaan fisik selama penyidikan, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak aparat yang terlibat. Kasus seperti ini menunjukkan bagaimana sistem hukum bisa ditindas oleh pihak yang memiliki kekuasaan.

Dampak Penindasan Keadilan Terhadap Masyarakat

Penindasan terhadap keadilan memiliki dampak yang sangat luas dan merusak bagi masyarakat. Pertama, hal ini mengikis rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara. Ketika orang merasa bahwa sistem hukum tidak adil atau tidak memihak pada mereka, mereka cenderung kehilangan kepercayaan pada negara dan aparat yang ada.

Kedua, ketidakadilan dalam sistem hukum memperburuk ketimpangan sosial. Kelompok-kelompok yang sudah terpinggirkan, seperti masyarakat adat, perempuan, dan orang miskin, akan semakin terhambat dalam memperjuangkan hak-haknya, yang pada gilirannya memperburuk kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Ketiga, penindasan terhadap keadilan juga membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika hukum bisa dibeli atau dimanipulasi, yang paling dirugikan adalah mereka yang tidak memiliki kekuatan atau sumber daya untuk melawan.

Dan penindasan tersebut membuat masyarakat merasa tidak mendapatkan kebebasan (otonom), saluran atau pembagian (distribusi) seperti barang atau jasa dan tanggung jawab (responsibility).

Mewujudkan Keadilan yang Sejati

Untuk mengatasi penindasan terhadap keadilan, diperlukan reformasi besar dalam sistem hukum. Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain:

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem peradilan harus lebih transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat mengetahui proses dan hasil dari setiap kasus yang ada.

Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat: Pendidikan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok terpinggirkan, sangat penting agar mereka dapat memahami hak-haknya dan cara memperjuangkannya.

Penguatan Lembaga Pengawasan: Lembaga pengawasan terhadap aparat penegak hukum, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman, perlu diperkuat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Hukum: Korupsi dalam dunia hukum harus diberantas secara tegas, baik dalam pemeriksaan kasus maupun dalam penunjukan hakim atau pengacara yang berintegritas.

Kesimpulan

Penindasan terhadap keadilan adalah masalah serius yang mempengaruhi stabilitas sosial dan politik suatu negara. Untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan setara, dibutuhkan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum itu sendiri. Keadilan bukanlah sesuatu yang dapat ditawar-tawar; itu adalah hak dasar setiap individu yang harus dihormati dan dipertahankan. Jadi kasus diatas telah keluar dari teori keadilan atau justice, karna masyarakat tersebut tidak mendapatkan haq seperti: otonom (kebebasan), distribusi (penyaluran) dan responsibility (tanggung jawab).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun