Mohon tunggu...
Anam Anam
Anam Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi: Ilmu Qur'an dan Tafsir STAI al-Anwar 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penindasan Keadilan: Kasus yang Menunjukkan Ketidaksetaraan dalam Sistem hukum

7 November 2024   09:56 Diperbarui: 7 November 2024   09:56 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem peradilan harus lebih transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat mengetahui proses dan hasil dari setiap kasus yang ada.

Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat: Pendidikan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok terpinggirkan, sangat penting agar mereka dapat memahami hak-haknya dan cara memperjuangkannya.

Penguatan Lembaga Pengawasan: Lembaga pengawasan terhadap aparat penegak hukum, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman, perlu diperkuat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Hukum: Korupsi dalam dunia hukum harus diberantas secara tegas, baik dalam pemeriksaan kasus maupun dalam penunjukan hakim atau pengacara yang berintegritas.

Kesimpulan

Penindasan terhadap keadilan adalah masalah serius yang mempengaruhi stabilitas sosial dan politik suatu negara. Untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan setara, dibutuhkan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum itu sendiri. Keadilan bukanlah sesuatu yang dapat ditawar-tawar; itu adalah hak dasar setiap individu yang harus dihormati dan dipertahankan. Jadi kasus diatas telah keluar dari teori keadilan atau justice, karna masyarakat tersebut tidak mendapatkan haq seperti: otonom (kebebasan), distribusi (penyaluran) dan responsibility (tanggung jawab).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun