Mohon tunggu...
Ana
Ana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak, dari Kita untuk Kita

27 Desember 2015   15:11 Diperbarui: 27 Desember 2015   15:50 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2. Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pajak atas negara (pemrintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).

-Pajak negara : pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas baarng mewah.

Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerha digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiaya rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, dan pajak hiburan.

3. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

-Pajak subjektif : pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

-Pajak Objektif : pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak atau beban pajak. Contohnya seperti pajak penjualan dan cukai.

Sebesar 70% lebih penerimaan Negara Republik Indonesia (NKRI) bersumber dari pemasukan pajak, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah. Oeh karena itu Pemerintah Indonesia terus berusaha   menaikkan dan meningkatkan target penerimaan pajak dari tahun ketahun. Hal dimaksudkan agar program-program pemerintah dalam menjalankan roda pemrintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pajak dari rakyat untuk pembangunan negeri Indonesia maka dapat mewujudkan pembangunan nasional dan berkelanjutan.

Namun demikian, dapat diketahui bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih kurang. Tidak hanya itu, pengetahuan sebagian besar masyarakat Indonesia mengenai pajak masih awam, baik dari cara melaksanakan kewajiban perpajakan, dan pentingnya manfaat serta kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah sudah seharusnya lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara khususnya dalam hal penggunaan dana yang dihasilkan dari rakyat untuk pembangunan negeri, yakni pajak. Diketahui dan masih membekas dalam ingatan kita bahwa bagaimana seseorang mafia pajak telah mengikis uang Negara hingga triliun rupiah, maka dari itu sudah selayaknya para pejabat yang terbukti bersalah tidak diberi ampunan dan diberikan hukuman seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Hal ini mungkin tidak akan terjadi apabila pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat baik dan tepat dari segala sektor pemerintahan. Dan kalaupun masih terjadi, bila dihukum seberat-beratnya akan membuat pejabat pemerintah yang duduk rapi di pemerintahan merasa takut dan menghindar dari perbuatan menyimpang tersebut sehingga tidak akan melakukan kesalahan yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun