Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini memberikan sinyal kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 januari 2025 nanti. Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025 nanti masih sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan APBN yang katanya penerimaan pajaknya sedang terkendala.
Walaupun hanya naik 1 persen, namun cukup banyak lho kemungkinan dampak yang akan terjadi!
1. Peningkatan biaya hidup
Kenaikan tarif PPN ini bisa berdampak pada meningkatnya biaya hidup bermasyarakat. Hal ini terjadi terutama karena harga bareng-barang dan jasa yang terkena PPN akan meningkat, sehingga konsumen harus menghabiskan lebih banyak uang saat membeli barang-barang tersebut. Tentu awalnya kita akan kaget dengan naiknya biaya konsumsi sehari-hari, apalagi saat sedang memesan makanan online tarif pajak PPN seringkali membuat harga makanan lebih mahal.
2. Inflasi
Kenaikan PPN turut berdampak dalam meningkatan tingkat inflasi. Saat harga barang dan jasa meningkat akibat PPN yang lebih tinggi, itu dapat menciptakan tekanan pada tingkat inflasi karena biaya produksi dan distribusi juga turut meningkat.
3. Daya beli menurun
Dengan kenaikan harga barang-barang yang dikenai PPN, bisa terjadi penurunan daya beli masyarakat terutama yang terdampak adalah para UMKM. Hal ini mungkin berdampak pada tingkat konsumsi dan aktivitas ekonomi secara umum karena pelanggan mungkin lebih berhati-hati dalam mengelola pengeluaran mereka. Dan pada akhirnya pun pertumbuhan ekonomi akan terhambat akibat kenaikan PPN ini.
4. Keseimbangan pendapatan
Peningkatan PPN berpotensi berdampak pada seimbangnya pendapatan masyarakat. Orang-orang yang berpenghasilan rendah mungkin akan merasakan tekanan lebih besar karena persentase PPN yang tetap sama akan mengharuskan mereka mengeluarkan sebagian lebih besar dari pendapatannya untuk membayar pajak ini. Pernyataan ini semakin diperkuat dengan data dari Badan Pusat Statistik (PBS) bahwa pertumbuhan ekonomi di indonesia pada triwulan III-2024 hanya mengalami pertumbuhan sebesar 1,50 persen.
Sektor yang terdampak
Dilansir dari detikfinance, sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen sejumlah 16 sektor, diantaranya:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Pertambangan dan penggalian
- Industri pengolahan
- Pengadaan listrik dan gas
- Pengadaan air, pengolahan sampah, limbah, dan daur ulang
- Kontruksi
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor
- Transportasi dan pergudangan
- Penyediaan akomodasi dan makanan minum
- Informasi dan komunikasi
- Jasa keuangan dan asuransi
- Real estat
- Jasa perusahaanÂ
- Administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
Menurut penulis dari Universitas Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia jumlah UMKM yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar membuat persentase UMKM bertambah setiap tahunnya sehingga jumlah pengangguran di Indonesia juga akan berkurang.
Bayangkan jika UMKM di indonesia berkurang karena faktor PPN yang meningkat, maka tingkat pengangguran pun akan semakin bertambah. Hal ini justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius dan berdampak negatif yang cukup signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H