Mohon tunggu...
Urang Tebidah
Urang Tebidah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

maka berlalulah semua itu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hasil Munas Mahasiswa Psikologi 2011

27 Januari 2011   14:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:08 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 22

Pembubaran ILMPI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI.

BAB XII

PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

Pengesahan

Pengesahan Anggaran dasar ditetapkan pada Musyawarah Nasional

Pasal 24

Aturan Tambahan

Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun