BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran ILMPI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI.
BAB XII
PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Pengesahan
Pengesahan Anggaran dasar ditetapkan pada Musyawarah Nasional
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!