BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran ILMPI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI.
BAB XII
PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Pengesahan
Pengesahan Anggaran dasar ditetapkan pada Musyawarah Nasional
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!