Kesimpulannya, setiap tindakan fraud wajib dibrantas dan diberikan sanksi tegas oleh management. Bukan hanya untuk mengembalikan kerugian akibat fraud namun juga menjaga nama baik perusahaan dan kepercayaan investor. Penulis tetap menekankan upaya non litigasi terhadap kasus fraud apabila mungkin dilakukan. Namun apabila memang proses litigasi harus dilakukan penulis menyarankan agar management betul-betul memahami fraud yang terjadi (siapa pelaku, apa yang dilakukan? siapa yang dirugikan?). Hal ini perlu dilakukan untuk betul-betul memanfaatkan efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penagangan kasus fraud. #SayNoToFraud
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H