Mohon tunggu...
anak bapaknya
anak bapaknya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Refleksi Bank Syariah

2 Agustus 2015   20:31 Diperbarui: 2 Agustus 2015   20:31 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Bagaimana konsep bank syariah bekerja untuk pembiayaan di atas?

Di bank syariah, fasilitas untuk pembiayaan di atas adalah dengan murabahah (sebagian besar pembiayaan syariah dengan murabahah ini). Prinsip murabahah adalah jual beli, jadi tidak ada konsep bunga di sini, dan tidak ada riba.

Bagaimana teknisnya: Nasabah datang ke bank syariah bilang mau bikin pabrik seharga 10 milar. Dengan konsep bank syariah, bank yang akan membelikan pabrik tersebut ke untuk nasabah. Jadi on paper, bank beli pabrik itu seharga 10 miliar, lalu langsung menjual lagi pabrik itu ke nasabah sebesar 15 miliar.

Dari mana angka 15 miliar itu datang? Ya tentu saja persis sesuai hitungan di atas, alias berdasarkan hitungan bunga 10% selama 5 tahun. Setelah bank “jual” pabrik itu ke nasabah, bank mengizinkan nasabah mecicil harga pabrik sebesar 15 miliar itu sebesar 250 juta. Di konsep syariah, untunglah tidak ada aturan dalam jual beli si pembeli akan bayar seperti apa dan berapa lama…

Anyway, kurang lebih seperti itu lah cara pembiayaan “jual beli” di bank. Secara angka, sama sekali tidak ada bedanya dengan bank biasa. Cukup munafik jika kita berpendapat bahwa ada perbedaan secara substansial, karena yang beda cuma kemasan. Pokoknya bunga itu riba, jadi jangan pakai konsep yang ada bunganya. That’s all..

Bagaimana dengan kampanye jika bank syariah itu tidak terpengaruh naik turunnya suku bunga, karena tidak ada konsep bunga di sana…

Kembali lagi ke contoh di atas. Pada bank konvesional, mungkin saja di tahun pertama bank memberikan bunga 10%. Tapi di tahun kedua karena krisis, dana murah mahal, bank terpaksa menaikkan bunga ke nasabah menjadi 12.5% per tahun. Jadilah, mulai tahun ke dua nasabah mencicil 270 juta ke bank. Total pokok dan bunga selama 5 tahun menjadi 16 miliar.

Bagaimana jika suku bunga naik di tahun kedua pada konsep bank syariah, sementara “harga” pabrik sudah ditetapkan 15 miliar didepan.

Inilah “trik” bank syariah. Harga “jual beli” pabrik tersebut bukanlah ditetapkan 15 miliar di awalnya dengan perhitungan bunga 10%, namun berdasarkan suku bunga maksimal. Sebutlah bank berasumsi suku bunga tidak akan lebih dari 20%, maka dengan hitungan bunga 20%, maka total bunga selama 5 tahun adalah 10 miliar. Dan total pokok dan bunga berdasarkan asumsi bunga 20% adalah 20 milar. 

Jadi di perjanjian jual beli, “harga” parbrik “dijual” oleh bank bukanlah 15milar, namun 20 miliar. Tapi, setela jual beli selesai, untuk pembayarannya bank memberi diskon 5 miliar, sehingga nasabah mencicil dengan hitungan pembelian 15 miliar, bukan 20 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun