1. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Muda untuk ketiga kompetensi ( kepribadian, sosial dan professional ) level kompetensi yang bersangkutan  berada pada level 3 kompetensi ( tingkat penguasaan kompetensi menengah), sebagai contoh untuk kompetensi kepribadian, maka tingkat penguasaan kompetensi yang bersangkutan baru pada kemampuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Maka Indikator perilakunya mencakup: (1) mampu menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (2) Menganalisi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta (3) Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat kepada peserta didik.
2. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Madya untuk ketiga kompetensi ( kepribadian, sosial dan Profesional ) level kompetensi yang bersangkutan pada level 4 ( Tingkat Kompetensi Mumpuni ). Misalnya untuk kompetensi kepribadian yang bersangkutan diasumsikan telah mampu mengevaluasi perilaku yang menunjukan kematangan moral, emosi dan spiritual sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Yang bersangkutan juga telah mampu menunjukan kompetensi untuk : (1) mengevaluasi perilaku yang menunjukan kematangan moral, emosi dan spiritual sesuai dengan kode etik, (2) Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta (3) mengevaluasi penerapan pendanpingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
3. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Utama untuk ketika kompetensi ( kepribadian, sosial dan professional ) level kompetensi yang bersangkutan telah masuk level 5 ( tingkat kompetensi ahli). Sebagai contoh, pada Kompetensi Kepribadian, yang bersangkutan diasumsikan telah mampu membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukan kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi pada peserta didik. Indikator perilaku yang merupakan gambaran nyata atas kompetensi yang dimiliki, yang bersangkutan telah menunjukan kompetensi untuk (1) membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukan kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (2) Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta (3) membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pendampingan kepada kepala sekolah untuk mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Memahami peran dan fungsi bagi seorang pengawas sekolah adalah sebuah keniscayaan. Terlepas dari jenjang pangkat dan jabatannya. Oleh sebab itu, model kompetensi yang melekat pada sosok pengawas sekolah hendaknya selalu menjadi pegangan sehingga penngawas sekolah selain mampu memerankan diri sebagai agen perubahan - agent of change - pada dimensi dan ruang yang sama juga memberikan "kemerdekaan" bagi sekolah untuk menentukan langkah dan kebijakan dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang berpusat pada kebutuhan siswa.
Lebih lanjut tentang Kamus Model Kompetensi Pengawas Sekolah silahkan temukan pada lampiran I dan II Perdirjen GTK Nomor 7328/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H