Perubahan paradigmatis yang terjadi telah mengubah seluruh tatatan kehidupan. Hal-hal yang sebelumnya dinilai ajeg, kini berubah dengan sangat pesat. Tidak ada kegiatan sosial dalam entitas tertentu yang kedap perubahan. Perubahan berlangsung dengan sangat cepat. Dan terkadang meskipun kita sudah tungganglanggang berlari untuk mengejar perubahan tersebut, namun kadang kala kita kalah cepat dengan dinamika yang terjadi. Pengusangan berlangsung dengan sangat cepat. Kondisi itu pun dirasakan oleh para pengawas sekolah. Jika sebelumnya pengawas sekolah identik dengan seorang supervisor dengan berbagai hegemonic kuasa, namun kini entitas yang melekat itu sudah tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan. Oleh sebab itulah, Kemendikbudristek terus berupaya untuk menselaraskan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah agar sejalan dengan kondisi kekinian. Era disrupsi mengharuskan perubahan paradigma pengawas sekolah dari sosok "pengatur" ke sosok pendamping sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen 4831/2023 tentang Peran Pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah yang memahami peran dan fungsinya sesuai dengan kaidah profesionalisme bukan saja akan selalu dijadikan referensi hidup oleh warga sekolah, namun juga sekaligus memberikan ruang dan sekaligus kanal bagi upaya untuk "memerdekakan" sekolah dalam mencapai visi dan misi serta tujuan sekolah.
Kita berharap melalui revitalisasi peran dan tugas pengawas sekolah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/2023 pengawas sekolah akan makin lincah dalam mendampingi sekolah dan sekaligus menjadi katalisator transformasi pendidikan di sekolah. Pengawas sekolah harus sesegera mungkin mengubah paradigma dari sosok pengendali ke sosok --fisik maupun mental- sebagai teman warga sekolah. Membangun kemitraan dengan warga sekolah hanya bisa dilakukan melalui pola pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan yang didasari prinsip menghargai perbedaan, kesetaraan, terarah dan terpadu serta menyandarkan semua bentuk pendampingan dari hasil refleksi. Para pengawas sekolah tentunya berharap Perdirjen ini bukan hanya sekedar kebijakan baru, namun akan menjadi momentum "kebangkitan" peran baru pengawas sekolah dalam rangka transformasi pendidikan menuju profil pelajar Pancasila.
Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. Agar mampu melaksanakan fungsi kepengawasan tersebut, pengawas sekolah harus memiliki model kompetensi yakni pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang secara teknis spesifik dan  dapat diamati, diukur, dan dikembangkan , sehingga pengawas sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan optimal.
Model kompetensi pengawas sekolah sebagaimana yang dijelaskan di depan memiliki peran dan fungsi yang strategis baik bagi pengawas sekolah itu sendiri, maupun bagi pemangku kepentingan lainnya. Bagi pengawas sekolah, Model Kompetensi, akan bermanfaat dalam upaya untuk mengembangkan materi dan instrument dalam rangka pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, pengembangan instrument untuk penilaian kinerja, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensinya. Sedangkan bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah atau  lainnya, model kompetensi tersebut tentunya akan berguna untuk penyusunan instrument pemetaan kompetensi pengawas sekolah, pengembangan instrument untuk uji kompetensi pengawas sekolah baik untuk perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang jabatan seorang pengawas sekolah. Nah, dalam kontek inilah maka seorang pengawas sekolah atau calon pengawas sekolah wajib untuk memahami, dan sekaligus mampu mengimplementasikan model kompetensi tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tehnologi No. 7328/ B.B1/HK 03.01/ 2023 pasal 6 menyebutkan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) furuf a merupakan kompetensi teknis, meliputi: ( 1 ) Kompetensi Kepribadian, (2) Kompetensi Sosial dan (3) Kompetensi Profesional.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasan melakukan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Indikator dari seorang pengawas sekolah yang memiliki kompetensi kepribadian yakni; (a) kematangan moral, emosi, spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat kepada peserta didik. Indikator dari seorang pengawas sekolah yang memiliki kompetensi sosial yakni: (a) kolaborasi untuk meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik, (b) keterlibatan pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada pesreta didik,(c) keterlibatan dalam organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Profesional, Â merupakan kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implemetasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Indikator , dari seorang pengawas sekolah yang memiliki kompetensi professional yakni (a) pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik,(b) pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik,(c) pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Model kompetensi pengawas sekolah disusun sesuai dengan jenjang jabatan pengawas sekolah. Sebagaimana diketahui, jenjang jabatan pengawas sekolah terdiri dari: Pengawas sekolah ahli muda, Pengawas sekolah ahli Madya serta Pengawas sekolah ahli utama. Sebagaimana lampiran II Perdirjen GTK No. 7328 /2023 Model Kompetensi Pengawas Sekolah mencakup : (a) Kompetensi (b) Level Kompetensi,(c) Deskripsi level serta,(d) Indikator perilaku.
Sekedar mengingatkan, Permendiknas No. 12 tahun 2007 mengisyaratkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki 6 kompetensi mulai dari kompetensi kepribadian, suoervisi manajerial, supervise akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. Namun sesuai dengan Perdirejn GTK nomor 7328/2023 hanya mengisyaratkan tiga kompetensi sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dan perlu dicatat apapun jenjang jabatan seorang pengawas sekolah, maka  tiga kompetensi tersebut merupakan kewajiban. Kembali pada ketentuan dalam Perdirjen GTK tersebut dijelaskan bahwa Level Kompetensi, merupakan representasi tingkat penguasaan kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi. Deskripsi level, merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu, sedangkan Indikator Perilaku, merupakan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.
Untuk lebih rinci dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Muda untuk ketiga kompetensi ( kepribadian, sosial dan professional ) level kompetensi yang bersangkutan  berada pada level 3 kompetensi ( tingkat penguasaan kompetensi menengah), sebagai contoh untuk kompetensi kepribadian, maka tingkat penguasaan kompetensi yang bersangkutan baru pada kemampuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Maka Indikator perilakunya mencakup: (1) mampu menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (2) Menganalisi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta (3) Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat kepada peserta didik.
2. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Madya untuk ketiga kompetensi ( kepribadian, sosial dan Profesional ) level kompetensi yang bersangkutan pada level 4 ( Tingkat Kompetensi Mumpuni ). Misalnya untuk kompetensi kepribadian yang bersangkutan diasumsikan telah mampu mengevaluasi perilaku yang menunjukan kematangan moral, emosi dan spiritual sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Yang bersangkutan juga telah mampu menunjukan kompetensi untuk : (1) mengevaluasi perilaku yang menunjukan kematangan moral, emosi dan spiritual sesuai dengan kode etik, (2) Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta (3) mengevaluasi penerapan pendanpingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
3. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Utama untuk ketika kompetensi ( kepribadian, sosial dan professional ) level kompetensi yang bersangkutan telah masuk level 5 ( tingkat kompetensi ahli). Sebagai contoh, pada Kompetensi Kepribadian, yang bersangkutan diasumsikan telah mampu membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukan kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi pada peserta didik. Indikator perilaku yang merupakan gambaran nyata atas kompetensi yang dimiliki, yang bersangkutan telah menunjukan kompetensi untuk (1) membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukan kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (2) Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta (3) membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pendampingan kepada kepala sekolah untuk mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Memahami peran dan fungsi bagi seorang pengawas sekolah adalah sebuah keniscayaan. Terlepas dari jenjang pangkat dan jabatannya. Oleh sebab itu, model kompetensi yang melekat pada sosok pengawas sekolah hendaknya selalu menjadi pegangan sehingga penngawas sekolah selain mampu memerankan diri sebagai agen perubahan - agent of change - pada dimensi dan ruang yang sama juga memberikan "kemerdekaan" bagi sekolah untuk menentukan langkah dan kebijakan dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang berpusat pada kebutuhan siswa.
Lebih lanjut tentang Kamus Model Kompetensi Pengawas Sekolah silahkan temukan pada lampiran I dan II Perdirjen GTK Nomor 7328/2023
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI