Mohon tunggu...
A.A Ketut Jelantik
A.A Ketut Jelantik Mohon Tunggu... Penulis - Pengawas Sekolah

Pernah bekerja sebagai wartawan di Kelompok Media Bali Post, menulis artikel di sejumlah media cetak baik lokal maupun Nasional, Redaktur Buletin Gita Mandala Karya Utama yang diterbitkan APSI Bali, Menulis Buku-buku Manajamen Pendidikan, Editor Jurnal APSI Bali, dan hingga saat ini masih ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Bangli-Bali serta Fasilitator Sekolah Penggerak angkatan 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengawas Sekolah yang Memerdekakan

17 Maret 2024   07:51 Diperbarui: 17 Maret 2024   20:35 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pelantikan Pengurus APSI Propinsi Bali 2021-Koleksi Pribadi.

1. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Muda untuk ketiga kompetensi ( kepribadian, sosial dan professional ) level kompetensi yang bersangkutan  berada pada level 3 kompetensi ( tingkat penguasaan kompetensi menengah), sebagai contoh untuk kompetensi kepribadian, maka tingkat penguasaan kompetensi yang bersangkutan baru pada kemampuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Maka Indikator perilakunya mencakup: (1) mampu menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (2) Menganalisi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta (3) Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat kepada peserta didik.

2. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Madya untuk ketiga kompetensi ( kepribadian, sosial dan Profesional ) level kompetensi yang bersangkutan pada level 4 ( Tingkat Kompetensi Mumpuni ). Misalnya untuk kompetensi kepribadian yang bersangkutan diasumsikan telah mampu mengevaluasi perilaku yang menunjukan kematangan moral, emosi dan spiritual sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Yang bersangkutan juga telah mampu menunjukan kompetensi untuk : (1) mengevaluasi perilaku yang menunjukan kematangan moral, emosi dan spiritual sesuai dengan kode etik, (2) Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta (3) mengevaluasi penerapan pendanpingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3. Seorang Pengawas Sekolah Ahli Utama untuk ketika kompetensi ( kepribadian, sosial dan professional ) level kompetensi yang bersangkutan telah masuk level 5 ( tingkat kompetensi ahli). Sebagai contoh, pada Kompetensi Kepribadian, yang bersangkutan diasumsikan telah mampu membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukan kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi pada peserta didik. Indikator perilaku yang merupakan gambaran nyata atas kompetensi yang dimiliki, yang bersangkutan telah menunjukan kompetensi untuk (1) membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukan kematangan moral, emosional dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, (2) Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta (3) membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pendampingan kepada kepala sekolah untuk mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Memahami peran dan fungsi bagi seorang pengawas sekolah adalah sebuah keniscayaan. Terlepas dari jenjang pangkat dan jabatannya. Oleh sebab itu, model kompetensi yang melekat pada sosok pengawas sekolah hendaknya selalu menjadi pegangan sehingga penngawas sekolah selain mampu memerankan diri sebagai agen perubahan - agent of change - pada dimensi dan ruang yang sama juga memberikan "kemerdekaan" bagi sekolah untuk menentukan langkah dan kebijakan dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang berpusat pada kebutuhan siswa.

Lebih lanjut tentang Kamus Model Kompetensi Pengawas Sekolah silahkan temukan pada lampiran I dan II Perdirjen GTK Nomor 7328/2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun