Setahun lalu misalnya, kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi melalui Surat Edaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0584 / B3 / GT.03.15 / 2022 tanggal 2 Maret 2022 mengambil kebijakan untuk menghapus kegiatan Pendidikan dan Pelatihan ( diklat ) Calon Pengawas Sekolah.Â
Guru yang ditugaskan sebagai pengawas sekolah sepenuhnya akan diambil dari guru penggerak. Sebagaimana diketahui, program guru penggerak didesain untuk menghasilkan guru-guru yang memiliki kompetensi pemimpin pembelajar. Sehingga mereka diproyeksikan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.Â
Di tengah krisis jumlah pengawas sekolah yang semakin berkurang, terbitnya surat edaran tersebut mematik berbagai spekulasi baik di kalangan pengawas sekolah, praktisi maupun pengamat pendidikan.Â
Ada sinyalemen yang menduga penghapusan Diklat calon pengawas sekolah tersebut sebagai upaya untuk melakukan regenerasi pengawas sekolah dari generasi "tua" ke generasi milenial.Â
Dan pada saat yang bersamaan juga dimaksudkan untuk melakukan revitalisasi tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) pengawas sekolah agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi.
Selama ini tugas dan tanggungjawab seorang pengawas sekolah secara substantive maupun administrative sangat berat dan komplek. Seorang pengawas sekolah secara administrative di awal dan akhir tahun wajib menyusun sejumlah laporan.Â
Laporan tersebut bukan saja menjadi syarat mutlak untuk kenaikan pangkat, namun juga sebagai bentuk tanggungjawab profesi kepada atasannya.Â
Penyusunan laporan yang terlalu banyak tersebut memicu lahirnya laporan duplikasi dengan aroma plagiasi sangat tinggi. Dan ini tentunya selain bertentangan dengan norma dan etika, juga jauh dari sikap professional seorang pengawas sekolah.
Kita tentu tidak menyalahkan para pengawas sekolah. Sebab komplek dan rigidnya tugas pengawas sekolah memang karena ada ketentuan yang mengatur.Â
Coba kita perhatikan bunyi pasal 15 ayat 4 Â Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 74 tahun 2008 tentang Guru. Sangat jelas, begitu berat beban tugas yang dipikul oleh seorang pengawas sekolah.Â
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan tugas pengawasan. Yang dimaksud tugas kepengawasan tersebut adalah kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.