Mohon tunggu...
Ana Fauzia
Ana Fauzia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion: Studi Kasus Pemerasan pada Proyek Rehab SD/SMP Pasca Bencana Gempa Kota Mataram, NTB

7 Januari 2021   09:36 Diperbarui: 7 Januari 2021   09:57 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
VONIS : Terdakwa kasus pemerasan pada proyek rehab SD/SMP pasca bencana Kota Mataram, H. Muhir, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. (Dery Harjan/Radar Lombok)

Hingga akhirnya, setelah mengetahui terdakwa telah menerima amplop yang diduga berisi uang, saksi GUFRAN kemudian menghubungi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram yang berada di sekitar lokasi pertemuan, kemudian saksi DONI GAUTAMA anggota Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, langsung masuk kedalam warung Encim dengan mengatakan diam ditempat sambil menunjuk kearah terdakwa.

Selanjutnya saksi DONI GAUTAMA keluar untuk memanggil anggota Tim lainnya untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), karena ketakutan terdakwa langsung melempar amplop warna coklat yang disimpan didalam saku celananya kearah saksi TJATUR TOTO HARDYANTO tanpa mengatakan apapun, kemudian amplop warna coklat tersebut langsung diambil dan disimpan oleh saksi TJATUR TOTO HARDYANTO didalam saku celana depan sebelah kanan.

Dan mereka bertiga yakni saksi Sudenom, saksi Tjatur, dan terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram oleh Tim Intelijen. Hingga kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana didalam dompet terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 1.115.200,00 (satu juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah), dan juga dilakukan penggeledahan terhadap saksi TJATUR TOTO HARDYANTO yang didalam saku celananya bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah amplop warna coklat yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan terhadap 1 (satu) Handphone milik terdakwa dan 2 (dua) Handphone milik saksi SUDENOM diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut

2. ISU HUKUM

Bahwa berdasarkan kasus posisi di atas, maka isu hukum yang dapat diambil adalah :

  • Telah terjadi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Muhir. Dimana terbukti dalam kasus posisi di atas bahwa Muhir selaku anggota DPRD Kota Mataram tidak menggunakan jabatannya sebagaimana mestinya. Terdakwa selaku Kepala Anggota DPRD Kota Mataram seharusnya bisa menjadi contoh yang baik selaku seorang wakil rakyat namun Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dan perbuatan Terdakwa yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Muhir telah melakukan tindak pidana korupsi dimana anggaran yang dikeluarkan seharusnya langsung diberikan kepada tujuan awal yakni untuk memperbaiki fasilitas yang rusak terutama untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Namun justru, Muhir beberapa kali meminta uang diluar kesepakatan awal seperti meminta uang Rp. 30.000.000 dan uang Rp. 1.000.000 dengan alasan akan ada urusan bersama Walikota. Terlebih lagi, permintaan uang tersebut dilakukannya dengan juga disertai ancaman terhadap saksi Sudenom sebagai Kepala Dinas Pendidikan bahwa jika uangnya tidak diberikan, maka Muhir akan mengancam saksi akan difitnah dan yang terjadi saksi diisukan akan dimutasi bahkan di depan Walikota saksi dikatakan kalau saksi sudah bosan. 
  • Perbuatan Muhir yang melakukan tindak pidana korupsi ini bermula dari ketika Muhir atas dasar jabatannya kemudian meminta uang di luar perjanjian awal hanya untuk kepentingan pribadi dan mengatasnamakan jabatannya pada saat meminta uang tersebut sebagai bentuk keuntungan pribadi. Hingga kemudian hal ini berdampak kepada turunnya kepercayaan publik terhadap program untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu amanat Pembukaan Konstitusi.
  • OTT terkait dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok. Kasus pemerasan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mataram dengan menetapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H. Muhir. Politikus yang menjabat sebagai pengurus Dewan Pembina Daerah (DPD) Partai Golkar diduga meminta uang dari pejabat Dinas Pendidikan Mataram dan kontraktor sebagai balas budi karena telah menjamin anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP

Berdasarkan dari ketiga isu hukum tersebut kemudian, Muhir diberi dugaan oleh Penuntut Umum ke dalam 3 pasal :

PERTAMA : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

KEDUA : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

KETIGA : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan demikian, ditinjau dari beberapa bukti dan rumusan fakta yang ada, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan putusan dengan didasarkan pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya , atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun