"Generasi yang sehat berawal dari lingkungan yang sehat". - Ana Fauzia
Perlu kita ketahui, saat ini Negara Indonesia berada dalam era new normal. Meskipun begitu, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan dan dijaga. Â Salah satu faktor penting dalam keberlangsungan kualitas imunitas tiap manusia adalah dari kualitas kesehatan lingkungannya. Urgensi dari lingkungan sendiri bisa kita ketahui dari perannya dalam segala aktivitas manusia.Â
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat sendiri tergantung dari keberlanjutan pengelolaan lingkungan. Mengingat lingkungan selalu berhubungan dengan segala aktivitas masyarakat, maka pengelolaan diharuskan dapat mendukung kekebalan atau imun tubuh serta kebersihan diri dan lingkungan dalam hal penyediaan air bersih, ketersediaan sumber pangan berkualitas dan lingkungan yang sehat.
Sehat sendiri dapat diartikan sebagai sebuah kondisi di mana keadaan yang terbebas dari berbagai penyakit dan meliputi seluruh aspek kehidupan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, lingkungan yang sehat adalah sebuah lingkungan yang terhindar dari berbagai hal yang bisa menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat atau seluruh komponen biologis yang ada di dalamnya. Menjaga lingkungan yang sehat inilah yang menjadi tugas setiap individu, terlebih lagi dengan mewabahnya virus Corona di Indonesia seperti saat sekarang ini.
Optimalisasi kualitas kesehatan masyarakat di era new normal melalui program berkelanjutan pengelolaan lingkungan ini akan dilakukan dengan beberapa gagasan.
Pertama, dengan membentuk hutan kemasyarakatan.
Kita ketahui bahwa hutan memiliki peran penting untuk menjaga kualitas resapan air terutama untuk menghindari banjir di daerah aliran sungai.Â
Maka, untuk melakukan reboisasi, akan dilakukan hutan kemasyarakatan dengan kemudian melakukan gerakan kerja bakti penananaman pohon sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi tanah.
Disini nantinya, untuk hal teknologi dan fasilitator, maka pemerintah akan memberikan bantuan sebagai fasilitator dalam mewujudkan kebijakan ini. Prinsip dari hutan kemasyarakatan ini nantinya masyarakat setempat sebagai pelaku utama dan pengambil keputusan. Selain itu, koordinir dalam pengusahaannya ditentukan oleh yang berwenang dalam pengambilan keputusan.Â
Oleh karena itu, prinsip hutan kemasyarakatan ini didasarkan pada keanekaragaman hayati dan keragaman budaya. Tujuannya, untuk menjaga pohon dapat tumbuh dengan subur disesuaikan dengan kondisi tanah dan tumbuhan yang tumbuh dapat menjadi sumber pangan masyarakat. Teknologi dukungannya pun akan dibuat teknologi pembibitan dan penanaman dan teknologi konservasi tanah dan air.
Kedua, adalah dengan melakukan pengelolaan limbah, pengelolaan ini akan dilakukan di sekitar lingkungan masyarakat.
Mengingat bahwa begitu banyaknya limbah rumah tangga dan limbah plastik yang mencemari sungai dan banyaknya balita yang meninggal dikarenakan diare dikarenakan kurangnya air bersih di tempat-tempat atau penduduk yang masih memanfaatkan sungai dalam kebuthannya, maka dilakukan adanya pengelolaan R3 dalam limbah plastik menjadi kerajinan tangan.Â
Oleh karena itu, dibutuhkan peran penting pemuda untuk melakukan gerakan sosialisasi pengelolaan limbah plastik dengan melakukan kerja bakti melakukan pemungutan dan pemilahan limbah plastik di DAS menjadi kerajinan yang bisa dijual kembali.
Dengan demikian hal tersebut dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dikarenakan masyarakat setempat akan mendapatkan pendapatan dari bekerja sebagai pengrajin dari limbah plastik. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dari masyarakat, maka dilakukan kebijakan Kampung Sehat dengan pemberlakuan denda yang akan dikoordinir oleh kepala desa atau RT/RW setempat.Â
Sehingga, bagi masyarakat setempat yang ternyata membuang sampah atau limbah rumah tangga sembarangan di kampungnya, bisa diberikan sanksi atau denda dan diberikan reward kepada masyarakat yang apabila telah melaporkan adanya pelanggaran baik itu berupa pemberian sembako dan lainnya.
Sehingga harapannya masyarakat menjadi jera atas kecerbohonnya, mengingat perlu untuk menjaga agar peraturan yang dibuat dapat implementatif, maka harus dibarengi dengan sanksi. Selain itu, gagasan program berkelanjutan pengelolaan lingkungan ini nantinya juga bisa dilakukan kerja sama dengan pemerintah setempat sebagai fasilitator pendanaan.Â
Kemudian, bisa juga dilakukan pemfokusan program di atas pada daerah yang rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan erosi. Sehingga dengan demikian, masyarakat bisa melakukan perencanaan kegiatan mitigasi bencana di daerah rawanan bencana demi mewujudkan dua program di atas sebagai bentuk rekonstruksi pasca bencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H