Pernikahan merupakan salah satu hal yang sakral, arti dari pernikahan adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukkan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Akan tetapi, banyak orang yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau pada rumah sakit terdekat.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua calon pengantin, untuk membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta untuk memastikan calon pengantin siap berumah tangga.
Lalu bagaimana tata cara pendaftaran atau alur menikah di KUA Bandongan? Berapakah biaya yang di butuhkan? Simak ulasannya berikut ini!
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa persyaratan, persyaratannya sebagai berikut :
1. N1 merupakan surat pengantar perkawinan
2. N2 merupakan surat permohonan kehendak perkawinan
3. N3 merupakan surat persetujuan mempelai
4. N4 merupakan surat izin orang tua
5. Foto kopi (akta kelahiran, KK dan juga KTP)
6. Pas photo ukuran 3 x 4 dengan latar belakang biru
Langkah kedua adalah melakukan pendaftaran di KUA, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran
2. Pemeriksaan persyaratan
3. Menentukan waktu pelaksanaan
Langkah ketiga adalah pelaksanaan. Berapakah biaya yang diperlukan?
Saat ini telah terdapat Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :
Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H