6. Pas photo ukuran 3 x 4 dengan latar belakang biru
Langkah kedua adalah melakukan pendaftaran di KUA, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran
2. Pemeriksaan persyaratan
3. Menentukan waktu pelaksanaan
Langkah ketiga adalah pelaksanaan. Berapakah biaya yang diperlukan?
Saat ini telah terdapat Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :
Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H