Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sistem Peradilan dalam Meningkatkan Efektivitas Hukum di Masyarakat

10 Desember 2023   13:25 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:25 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ana Hulliyatul Maghfiroh (212111261), Hukum Ekonomi Syariah 5G


Analisis Faktor  yang Mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Karakter Penegak Hukum yang Efektif

Analisis terhadap faktor-faktor ini dapat memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai elemen yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam konteks masyarakat tertentu

  • penegak hukum

 Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, oleh karena mencakup baik secara langsung maupun tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum

  • Sarana/ Fasilitas Sarana 

fasilitas sangat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana dimaksud adalah terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, apabila tidak ada kertas dan karbon atau mesin tik atau komputer, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan atau alatalat komunikasi yang proporsional. Jika peralatan tersebut sudah ada, maka faktor pemeliharaannya juga perlu diper-hatikan. Karena pada kenyataannya sering terjadi suatu peraturan sudah difungsikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Akibatnya peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, malahan mengakibatkan terjadinya kemacetan.

  •  Warga Masyarakat 

Salah satu faktor yang menyebabkan suatu peraturan dapat berjalan efektif adalah warga masyarakat. Maksudnya adalah adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundangundangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derjat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam masyarakat 

Penegak hukum yang efektif memiliki serangkaian karakteristik dan sifat-sifat yang mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum. Berikut adalah beberapa karakteristik yang umumnya dimiliki oleh penegak hukum yang efektif:

  1. Integritas:

    • Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas yang tinggi. Mereka harus berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan hukum dan etika, tanpa adanya korupsi atau perilaku melanggar hukum.
  2. Kepatuhan Hukum:

    • Mereka harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku serta taat pada norma-norma hukum dalam menjalankan tugas mereka.
  3. Profesionalisme:

    • Penegak hukum yang efektif harus menjalankan tugas mereka dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Mereka harus memiliki pengetahuan teknis yang cukup dan mampu bekerja secara efisien dalam sistem hukum.
  4. Tegas dan Konsisten:

    • Kepala penegak hukum harus tegas dan konsisten dalam menerapkan hukum. Ini mencakup penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, tanpa memandang status sosial atau politik.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah menekankan pada pemahaman dan analisis dampak sistem hukum dan norma-norma sosial terhadap ekonomi syariah. Pendekatan ini melibatkan pengamatan dan interpretasi terhadap interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks ekonomi Islam. 

Misalnya Pemahaman Peran Zakat dalam Masyarakat:

  • Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami bagaimana konsep zakat (sumbangan amal) diinterpretasikan dan diimplementasikan dalam masyarakat Islam. Analisis ini mungkin mencakup persepsi masyarakat terhadap kewajiban zakat, peran zakat dalam mengurangi ketidaksetaraan sosial, dan dampak zakat terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kritik Legal Pluralism dan Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia 

Pluralisme hukum adalah keberagaman hukum yang berlaku pada suatu masyarakat, sedangkan sentralisme hukum adalah hukum negara yang berlaku pada suatu masyarakat. Artinya pluralisme hukum berarti adanya hukum yang berbeda-beda dalam masyarakat, namun jika dilihat dari sentralisme hukum, sentralisme hukum membagi hukum negara menjadi hukum adat, hukum agama, adat istiadat, dan lain-lain. Dalam perjalanannya,  pluralisme hukum tidak lepas dari sejumlah kritik, antara lain: Pluralisme hukum terlihat dari tidak dikedepankannya batasan-batasan terminologi hukum yang digunakan. Pluralisme hukum berasumsi bahwa faktor struktural makro ekonomi yang mempengaruhi munculnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum tidak diperhitungkan.

progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
 Kritik Hukum Progresif terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum Indonesia  masih berfokus pada bagaimana hukum diimplementasikan menurut "positivisme hukum yurisprudensi" yang terdokumentasi.
 Akibatnya, positivisme hukum menjadi satu-satunya landasan pemahaman dan penegakan hukum, dan tidak ada aturan hukum yang tidak tertulis atau bahkan rasa keadilan dalam masyarakat. Siapapun bisa melakukan apa saja seperti seorang penguasa jika mereka bisa menguasai isi hukum dan melewati celah dalam hukum.
 

Yang diperoleh Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum

Mempelajari sosiologi hukum, saya dapat mengetahui bahwa Sosiologi Hukum mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat dan juga dapat mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun