Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sistem Peradilan dalam Meningkatkan Efektivitas Hukum di Masyarakat

10 Desember 2023   13:25 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:25 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah menekankan pada pemahaman dan analisis dampak sistem hukum dan norma-norma sosial terhadap ekonomi syariah. Pendekatan ini melibatkan pengamatan dan interpretasi terhadap interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks ekonomi Islam. 

Misalnya Pemahaman Peran Zakat dalam Masyarakat:

  • Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami bagaimana konsep zakat (sumbangan amal) diinterpretasikan dan diimplementasikan dalam masyarakat Islam. Analisis ini mungkin mencakup persepsi masyarakat terhadap kewajiban zakat, peran zakat dalam mengurangi ketidaksetaraan sosial, dan dampak zakat terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kritik Legal Pluralism dan Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia 

Pluralisme hukum adalah keberagaman hukum yang berlaku pada suatu masyarakat, sedangkan sentralisme hukum adalah hukum negara yang berlaku pada suatu masyarakat. Artinya pluralisme hukum berarti adanya hukum yang berbeda-beda dalam masyarakat, namun jika dilihat dari sentralisme hukum, sentralisme hukum membagi hukum negara menjadi hukum adat, hukum agama, adat istiadat, dan lain-lain. Dalam perjalanannya,  pluralisme hukum tidak lepas dari sejumlah kritik, antara lain: Pluralisme hukum terlihat dari tidak dikedepankannya batasan-batasan terminologi hukum yang digunakan. Pluralisme hukum berasumsi bahwa faktor struktural makro ekonomi yang mempengaruhi munculnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum tidak diperhitungkan.

progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
 Kritik Hukum Progresif terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum Indonesia  masih berfokus pada bagaimana hukum diimplementasikan menurut "positivisme hukum yurisprudensi" yang terdokumentasi.
 Akibatnya, positivisme hukum menjadi satu-satunya landasan pemahaman dan penegakan hukum, dan tidak ada aturan hukum yang tidak tertulis atau bahkan rasa keadilan dalam masyarakat. Siapapun bisa melakukan apa saja seperti seorang penguasa jika mereka bisa menguasai isi hukum dan melewati celah dalam hukum.
 

Yang diperoleh Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum

Mempelajari sosiologi hukum, saya dapat mengetahui bahwa Sosiologi Hukum mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat dan juga dapat mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun