Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag)

2 November 2023   20:58 Diperbarui: 2 November 2023   21:15 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ana Hulliyatul Maghfiroh 

Nim     : 212111261

Para ahli memberikan berbagai definisi tentang sosiologi hukum, namun di sini ada lima pengertian sosiologi hukum dari para ahli:

1. Max Weber: Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum, norma sosial, dan tindakan sosial manusia.

2. mile Durkheim: Sosiologi hukum adalah analisis tentang fungsi-fungsi hukum dalam masyarakat, termasuk peran hukum dalam memelihara ketertiban sosial dan mengatasi konflik.

3. Roscoe Pound: Sosiologi hukum adalah studi tentang pengaruh sosial terhadap perkembangan hukum, mengkaji faktor-faktor sosial yang membentuk sistem hukum.

4. Karl Marx: Sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum mencerminkan dan mempengaruhi struktur kekuasaan dalam masyarakat, terutama dalam konteks konflik antar kelas.

5. Friedrich Engels: Sosiologi hukum adalah analisis tentang hukum sebagai instrumen kontrol sosial yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kelas dalam masyarakat kapitalis.

Menurut saya Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Ia mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, dan struktur sosial, serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku manusia dan dinamika sosial dalam masyarakat. Dengan memahami hubungan ini, sosiologi hukum membantu mengungkap pola-pola perilaku hukum dan dampaknya terhadap tatanan sosial.

Contoh yuridis empiris :

Perlakuan Hukum Terhadap Pengungsi Politik mengatur hak-hak Hasil 

Analisis: Penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan antara hukum dan praktik lapangan dalam perlindungan hak-hak pengungsi politik, mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang ada.

Yuridis Normatif :

Evaluasi Konsistensi Hukum Perlindungan Lingkungan:Yuridis Normatif: Melibatkan analisis tekstual peraturan hukum lingkungan untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.Hasil Analisis: Evaluasi menunjukkan bahwa ada inkonsistensi antara beberapa undang-undang yang mengatur lingkungan, mendorong perlunya reformasi hukum untuk memastikan keselarasan dan efektivitas dalam perlindungan lingkungan

Contoh pemikiran hukum Max Weber dapat dilihat dalam analisisnya tentang hukum dan kapitalisme. Weber menghubungkan perkembangan kapitalisme dengan munculnya hukum modern yang lebih rasional. Menurutnya, hukum modern menghapus unsur-unsur keberuntungan dan ketidakpastian dari bisnis dengan menciptakan aturan-aturan yang rasional dan diterapkan secara konsisten. Ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan terorganisir.Selain itu, Weber juga mengemukakan konsep "otoritas legal" yang mengacu pada pengakuan masyarakat terhadap kewenangan lembaga-lembaga hukum dan pemerintah. Otoritas legal ini merupakan dasar dari keberlakuan hukum dalam masyarakat modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun