Nama : Ana Hulliyatul MaghfirohÂ
Nim   : 212111261
Para ahli memberikan berbagai definisi tentang sosiologi hukum, namun di sini ada lima pengertian sosiologi hukum dari para ahli:
1. Max Weber: Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum, norma sosial, dan tindakan sosial manusia.
2. mile Durkheim: Sosiologi hukum adalah analisis tentang fungsi-fungsi hukum dalam masyarakat, termasuk peran hukum dalam memelihara ketertiban sosial dan mengatasi konflik.
3. Roscoe Pound: Sosiologi hukum adalah studi tentang pengaruh sosial terhadap perkembangan hukum, mengkaji faktor-faktor sosial yang membentuk sistem hukum.
4. Karl Marx: Sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum mencerminkan dan mempengaruhi struktur kekuasaan dalam masyarakat, terutama dalam konteks konflik antar kelas.
5. Friedrich Engels: Sosiologi hukum adalah analisis tentang hukum sebagai instrumen kontrol sosial yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kelas dalam masyarakat kapitalis.
Menurut saya Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Ia mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, dan struktur sosial, serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku manusia dan dinamika sosial dalam masyarakat. Dengan memahami hubungan ini, sosiologi hukum membantu mengungkap pola-pola perilaku hukum dan dampaknya terhadap tatanan sosial.
Contoh yuridis empiris :
Perlakuan Hukum Terhadap Pengungsi Politik mengatur hak-hak HasilÂ