Mohon tunggu...
Krisostomus Amzal Rumadjak
Krisostomus Amzal Rumadjak Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa STFT Widya Sasana, Malang

Laki-Laki

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Konsep Tuhan dan Manusia (Universal Vs Teroris)

13 Februari 2022   14:09 Diperbarui: 13 Februari 2022   14:17 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Latar Belakang

Kasus terorisme terbaru terjadi di Indonesia pada 13 November 2019, sebuah ledakan terjadi di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut mengakibatkan 5 orang tewas dan 2 orang lainnya luka-luka.

Oleh karena itu, penulis ingin membahas terorisme dari sudut pandang filsafat. Sebelum membahasnya, muncul beberapa pertanyaan: Apa itu terorisme? Apa konsep Tuhan bagi para teroris? Apa konsep manusia bagi para teroris? Apa konsep Tuhan dan Manusia secara universal?

II. Pengertian Terorisme 

Menurut kamus Oxford School Dictionary & Thesaurus, teror adalah usaha menciptakan ketakutan yang sangat dalam oleh seseorang atau kelompok.[1] Tindakan teror bisa dilakukan oleh siapapun dengan beragam motivasi. Motivasi teror diwujudnyatakan dengan cara lisan, tulisan, atau bahkan fisik. 

Terorisme menurut KBBI yaitu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror[2].  Dari sini dapat diketahui tendensi dari tindakan terorisme. Tendensinya untuk memperoleh kekuasan, menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, menujukkan eksistensi kelompoknya dan menyebarkan ideologi kelompok. 

Terorisme menurut UU No. 15 tahun terkhusus pasal 6 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Bab III berjudul 'Tindak Pidana Terorisme'.[3] Pasal 6 tertulis demikian: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, pengertian terorisme secara singkat adalah suatu tindakan teror dengan menggunakan kekerasan. Bertujuan untuk menimbulkan ketakutan, korban jiwa maupun materi serta memperjuangkan kepentingan politik dan ideologi kelompok tertentu.

 III. Memahami Konsep Tuhan: Universal vs Teroris.

 Konsep Allah sebenarnya lebih merujuk pada konsep agama samawi. Sedangkan konsep Tuhan lebih berkaitan erat dengan religiusitas dari seseorang. Religiusitas seseorang berkaitan dengan kepercayaan seseorang terhadap daya yang berasal dari luar dirinya.

 Konsep Tuhan secara umum ialah suatu daya dari luar diri manusia yang memberikan kehidupan. Ia mendorong manusia untuk mempunyai niatan yang baik. Niatan yang  baik itu harus diwujudkan dengan cara yang baik pula. Ciri utama dari cara yang baik ialah memberikan kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun